INDONEWS.ID

  • Jum'at, 15/10/2021 09:46 WIB
  • Sebagai Upaya Binwas, Kemendagri Lakukan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Oleh :
    • luska
Sebagai Upaya Binwas, Kemendagri Lakukan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat upaya pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).  Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan sesuai amanat Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menyebutkan Menteri Dalam Negeri berperan melakukan pembinaan umum terhadap pemerintahan daerah. “Bentuk pembinaan umum tersebut meliputi 10 bidang, termasuk keuangan daerah,” ujarnya secara virtual ketika menjadi _keynote speaker_ dalam acara Bimbingan Teknis Pengukuran IPKD untuk Daerah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Serang, Cilegon, Tangerang, dan Tangerang Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.

Selain itu, kata Fatoni, Pengukuran IPKD bertujuan untuk memetakan kondisi tata kelola keuangan daerah seluruh Indonesia. "Hal ini agar Kemendagri dapat lebih mudah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Pengukuran IPKD juga dilakukan melalui sistem yang dapat diakses melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. Sehingga prosesnya dapat dilaksanakan lebih objektif, transparan, terukur, akuntabel, dan bebas intervensi,” jelas Fatoni.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Ia melanjutkan, di dalam pengukuran IPKD sendiri secara teknis terdapat enam dimensi pengukuran. Dimensi tersebut meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Di sisi lain, Fatoni membeberkan, teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi. Pada hasil daerah dengan peringkat baik akan memperoleh nilai A. Sedangkan peringkat yang memerlukan perbaikan, mendapatkan nilai B. Sementara daerah dengan peringkat sangat perlu perbaikan memperoleh nilai C. “Dari tahapan-tahapan tersebut, daerah dengan capaian terbaik pada masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah di provinsi, kabupaten, kota, akan mendapatkan penghargaan dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pada predikat terburuk akan dibina secara khusus oleh Kemendagri,” pungkasnya. (Lka)

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas