INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/11/2021 15:36 WIB
  • Diberitakan Beking Pungli, Politisi PKS Meradang

  • Oleh :
    • indonews
Diberitakan Beking Pungli, Politisi PKS Meradang
Edi Iriawadi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Widodo saat menggelar jumpa pers di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (11/11/2021). (Foto: Indonews/Yopi)

Bogor, INDONEWS. ID – Sebuah media online menuding Partai Keadilan Sosial (PKS) Kabupaten Bogor ikut menerima aliran dana pungutan liar (Pungli) di Pasar Citeureup. Berita tersebut membuat anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Teguh Widodo geram.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melayangkan somasi dan meminta pemimpin media online tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta maaf selambat-lambatnya 3×24 jam.

Baca juga : Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat

“Kami tegaskan bahwa Teguh Widodo selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak menyetujui apalagi menerima aliran dana pungli,” kata Edi Iriawadi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Widodo, usai menggelar jumpa pers di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (11/11/2021).

Atas keberatan tersebut, Teguh Widodo telah menghubungi pihak redaksi untuk mengoreksi dan mencabut berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter.

Baca juga : Agus Ririmasse Balon Walikota Ambon Didukung Mantan Gubernur Murad Ismail

“Tapi sampai surat ini dibuat belum ada koreksi atau pencabutan isi berita tersebut kecuali berita ketiga dengan judul ‘Pungli Pasar Satu dan Dua Citeureup OKP Inspira Bogor Desak Kepolisian Usut Keterlibatan Oknum Dewan,” terangnya.

Menurutnya, berita tersebut merupakan tindakan trial by the press atau peradilan melalui media, dan menjatuhkan vonis bahwa kliennya telah bersalah melakukan dukungan terhadap pungli di Pasar Citeureup serta menerima aliran dana dari pungli tersebut.

Baca juga : Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 di SMP Negeri 1 Ayawasi

“Fakta sebenarnya, klien kami sudah menjalani tupoksinya sebagai anggota dewan dan mendapat perintah langsung dari Ketua DPRD serta diketahui oleh Fraksi PKS untuk mengadvokasi tentang keluhan masyarakat mengenai ketertiban masyarakat di wilayah Desa Citeureup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi menambahkan, kliennya memberi waktu tiga hari ke depan untuk mendapat respon atas somasi tersebut.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan tersebut ke Dewan Pers. Dan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas pelanggaran pidana sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2003 tentang ITE,” tegasnya. (yopi)

Artikel Terkait
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Agus Ririmasse Balon Walikota Ambon Didukung Mantan Gubernur Murad Ismail
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 di SMP Negeri 1 Ayawasi
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas