INDONEWS.ID

  • Rabu, 15/12/2021 18:25 WIB
  • Benny K Harman: Presidential Threshold 20 Persen Paksaan Kekuatan Oligarkis

  • Oleh :
    • very
Benny K Harman: Presidential Threshold 20 Persen Paksaan Kekuatan Oligarkis
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menanggapi gugatan presidential threshold  20 persen yang sedang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia berharap MK dapat memutus gugatan itu secara adil, sehingga tak ada stigma kalau Majelis Hakim MK menjadi hamba dari para pemilik modal.

Baca juga : Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru

"Semoga MK mau mengubah diri, tidak menjadi `hamba` para cukong, tidak menyembah kekuasaan tapi tetap menjadi pengawal konstitusi dan demokrasi sebagai inti utama demokrasi," kata Benny seperti dikutip KOMPAS TV, Rabu (15/12/2021).

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu sejak awal, sebagai konsekuensi Pileg dan Pilpres serentak, Partai Demokrat mengusulkan ambang batas harus nol persen. 

Baca juga : PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat

"Adanya norma ambang batas 20 persen itu dalam UU Pemilu 2017 lalu adalah `paksaan` dari kekuatan politik oligarkis untuk menutup munculnya kompetitor Jokowi di luar Prabowo pada saat itu sebagai Capres 2019. Khawatir muncul figur alternatif yang bisa kalahkan Jokowi," ujarnya. 

Ia menyebut, ambang batas 20 persen mestinya dihapus karena ketentuan itu menghambat persaingan sehat dalam demokrasi elektoral. 

Baca juga : Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD

"Persaingan sehat dalam demokrasi elektoral harus dijaga untuk dapat menjaga kualitas demokrasi itu sendiri dan tentu untuk menghasilkan pemimpin yang amanah," ujarnya.

Seperti diketahui, dua anggota DPD RI bernama Fachrul Razi dan Bustami Zainudin resmi mendaftarkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan permohonan pengujian material Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold.

Dalam gugatannya itu, keduanya berharap presidential threshold yang semula 20 persen bisa menjadi nol persen. Keduanya mendaftarkan gugatan itu didampingi kuasa hukum, Refli Harun. ***

Artikel Terkait
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas