INDONEWS.ID

  • Senin, 20/12/2021 18:43 WIB
  • Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

  • Oleh :
    • Mancik
Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan B Najamudin.(Foto:Dok.DPD RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kebijakan menaikkan Upah Minimun Propinsi (UMP) 5,1% oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai protes dari sejumlah organisasi pengusaha.

Ketua APINDO Haryadi Sukamdani mengatakan, Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.

Baca juga : TKN Prabowo-Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Lanjutkan Program Anies Baswedan

Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin memuji langkah berani Anies yang dinilainya sangat heroik bagi kelompok buruh.

"Itu simbol keberpihakan negara kepada masyarakatnya sendiri. Kita berutang terima kasih kepada pengusaha tapi buruh berhak memperoleh pendapatan yang adil dan Proporsional", ungkap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Baca juga : Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Partai Buruh dan KSPI Persiapkan Mogok Nasional

Sebagai kepala daerah, ujar Sultan, saya percaya Anies Baswedan harus bekerja keras menghitung semua hak dan kewajiban pengusaha dan buruh. DKI Jakarta secara Sosial ekonomi memilki karakteristik yang berbeda dan pantas untuk diperlakukan berbeda dari daerah lainnya.

"Aturan dan standart perhitungan upah minimum DKI tidak bisa dibatasi dengan aturan yang berlaku secara nasional. Ini daerah yang istimewa. Size ekonominya luar biasa besar", kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut.

Baca juga : Inflasi Aman Terkendali, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi Belanja Modal

Menurutnya, Hampir separuh uang di negara ini, berputar di Jakarta, maka wajar jika inflasinya tinggi pada sektor tertentu seperti transportasi dan makanan. Dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.
"Kita ingin Pola konsumsi kelompok buruh yang merupakan kelas menengah harus dijaga, sehingga struktur ekonomi nasional terjaganya, terutama di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini", tandasnya.

Sultan meminta agar Para pelaku usaha Untuk tidak melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja secara sepihak. Oleh karena itu dirinya mendorong Pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kelonggaran atau insentif retribusi daerah terhadap pelaku usaha di wilayah Jakarta.*

Artikel Terkait
TKN Prabowo-Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Lanjutkan Program Anies Baswedan
Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Partai Buruh dan KSPI Persiapkan Mogok Nasional
Inflasi Aman Terkendali, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi Belanja Modal
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas