INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/12/2021 07:09 WIB
  • KKI Peroleh Penghargaan dari Ombudsman RI

  • Oleh :
    • luska
KKI Peroleh Penghargaan dari Ombudsman RI

Jakarta, INDONEWS.ID - Ombudsman Republik Indonesia kembali menggelar kegiatan penilaian Penganugerahan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diikuti oleh 24 Kementerian, 15 lembaga, 34 Provinsi  98 Kota, dan 416 Kabupaten yang dilakukan secara hybrid. Kegiatan tersebut bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)  berhasil mendapatkan “Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021  dari Ombudsman RI”  untuk lingkup Lembaga . Pengumuman penilaian tersebut disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada kesempatan acara pemberian Anugerah Kepatuhan  Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. 

Baca juga : Temuan Ombudsman Soal HPL Pulau Rempang, Anthoni Budiawan: Proyek Rempang Eco City Wajib Dihentikan

Wakil Ketua I  KKI Laksda TNI Purnawirawan  drg. Andriani, Sp.Ort, FICD mewakili KKI menerima Piagam Penghargaan Anugerah Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya , Jakarta  yang diberikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Ir. Bobby Hamzar Rafinus, MIA, Rabu ((29/12/21). 
 
Wakil Ketua I  KKI   menyampaikan bahwa capaian yang diraih KKI  akan menjadi  motivasi untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar KKI  dapat memberikan sumbangsih yang terbaik untuk bangsa dan negara Indonesia khususnya di bidang kedokteran.  KKI juga bertekad  memberikan layanan publik yang transparan akuntable, cepat dan  tepat untuk  para dokter dan dokter gigi. 

Pada kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya secara daring, yang pada intinya menegaskan bahwa tidak akan ada lagi toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan tidak ramah. Standar pelayanan publik harus semakin meningkat.
Ketua Ombudsman RI dalam sambutannya menyatakan bahwa "Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik" dimaksudkan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, mulai dari lingkup Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi, Lembaga Pemerintah hingga Kementerian. (Lka)

Baca juga : Ombudsman Meminta Pemerintah Menegur Gubernur NTT
Artikel Terkait
Temuan Ombudsman Soal HPL Pulau Rempang, Anthoni Budiawan: Proyek Rempang Eco City Wajib Dihentikan
Ombudsman Meminta Pemerintah Menegur Gubernur NTT
Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas