INDONEWS.ID

  • Rabu, 05/01/2022 17:47 WIB
  • RUU TPKS, Erlinda: Pernyataan Presiden Sinyal Keras untuk Partai Koalisi

  • Oleh :
    • very
RUU TPKS, Erlinda: Pernyataan Presiden Sinyal Keras untuk Partai Koalisi
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Erlinda. (Foto: Aktualitas.id)

Jakarta, INDONEWS.ID --  Presiden RI Joko Widodo baru saja memberikan penyataan tegas tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Presiden meminta agar RUU TPKS segera disahkan serta memerintahkan Menteri Kemenkumham dan Kemen PPPA untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR terkait RUU tersebut.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Erlinda, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (5/1) mengatakan, RUU TPKS  telah melewati fase yang rumit, berliku dan memakan waktu yang sangat lama menuju disahkan oleh DPR. Sementara korban kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak semakin bertambah, namun pemenuhan dan perlindungan untuk korban dirasakan sangat minim. 

Baca juga : Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen

“Pernyataan Pak Jokowi seperti sinyal keras yang ditujukan kepada pimpinan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, namun apakah sinyal tersebut dapat ditangkap oleh petinggi dan anggota partai yang duduk di bangku terhormat DPR RI. (Karena itu) Soliditas koalisi akan diuji pada masa sidang paripurna yang akan digelar oleh DPR RI di tahun 2022,” ujarnya.

Komisioner KPAI periode 2014-2017 itu mengatakan, pernyataan Presiden RI terkait RUU TPKS merupakan oase di padang pasir akibat kelelahan menunggu lama proses yang ada di DPR RI sejak tahun 2016.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional

“Belum disahkannya pada sidang paripurna sebagai hak inisitiatif DPR menjadi spekulasi di masyarakat terutama para aktivis. Perintah Presiden RI kepada tim Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS untuk menyiapkan DIM (daftar Inventaris Masalah) menjadi sebuah pertanyaan tentang Hak inisiasi RUU TPKS. Masyarakat menunggu akhir Drama RUU TPKS sebagai Hak inisiasi DPR dan apakah akan terjadi perubahan yakni menjadi Hak Inisiasi Pemerintah,” katanya.

Pegiat dan Pemerhati Perempuan dan Anak itu menyebutkan bahwa Indonesia berada di ujung kedaruratan kekerasan seksual. “Apakah akan dibiarkan menjadi kritis sehingga berubah krisis kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi

Lambannya pengesahan RUU TPKS tersebut, kata Tenaga Ahli Pimpinan DPD RI 2017-2019 itu, berpotensi pembiaran para pelaku predator kekerasan seksual berkeliaran di lingkungan pendididikan, ruang kantor, tempat umum dan keluarga.

Re-victimisasi yang dialami korban mengakibatkan penderitaan yang berkepanjangan dialami korban. Sejatinya, katanya, RUU TPKS hadir untuk memenuhi  kebutuhan korban akan jaminan perlindungan, penanganan dan pemulihan secara komprehensif serta pencegahan tindakan kekerasan. RUU TPKS juga mengatur pada aspek pencegahan.

Ketua Indonesia Child Protection Watch mengatakan, untuk mendapatkan keadilan sangatlah tidak mudah. Korban kekerasan seksual berjuang dengan diawali pada proses Lidik dengan melaporkan kejadian pada aparat penegak hukum yaitu POLRI. Namun, tidak semua kasus masuk fase Sidik yang dilanjutkan sampai proses P21 (telah siap disidangkan). 

Selanjutnya, visum et repertum menjadi salah satu kunci dalam mengungkap kasus. Namun tidak banyak korban yang berani melapor saat terjadi tindak pidana kekerasan seksual sehingga banyak kasus tidak bisa ditindaklanjuti akibat tidak cukup bukti.

“Apakah keadilan akan ditegakkan melalui jalanan. Akankah kita biarkan Drama berlanjut? Dimana hati nurani saat di depan mata kejahatan merajalela. Mari selamatkan ibu pertiwi dengan menjadikan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Indonesia maju,” pungkasnya. ***

 

Artikel Terkait
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Artikel Terkini
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas