INDONEWS.ID

  • Sabtu, 29/01/2022 09:55 WIB
  • Itjen Kemendagri Gelar Focus Group Discussion Bahas Pembinaan Jabatan Fungsional PPUPD

  • Oleh :
    • Mancik
Itjen Kemendagri Gelar Focus Group Discussion Bahas Pembinaan Jabatan Fungsional PPUPD
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahas pembinaan Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD).(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Agenda tersebut digelar untuk membahas pembinaan Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD).

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan, FGD itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

"Permendagri tersebut mengatur Inspektorat Jenderal Kemendagri sebagai instansi pembina jabatan fungsional PPUPD, sehingga forum ini kita laksanakan,” ujar Tumpak ketika membuka FGD tersebut.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Ia berharap, kegiatan FGD tersebut dapat menghasilkan mekanisme penghitungan kebutuhan JF PPUPD. Selain itu, forum yang sama juga diharapkan dapat melahirkan konsep pengembangan kompetensi JF PPUPD ke depan.

Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Itjen Kemendagri Muhammad Nur menjelaskan saat ini posisi JF PPUPD telah mengalami perubahan signifikan.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Menurutnya, hal itu terlihat dari berbedanya jumlah pejabat fungsional di tingkat ahli madya dengan jenjang ahli muda dan pertama.

"Saat ini pejabat fungsional PPUPD secara nasional berjumlah 5.080 orang dengan komposisi pada hampir sebagian besar berbentuk seperti piramida terbalik. Di mana jabatan fungsional PPUPD ahli madya berjumlah lebih banyak jika dibandingkan dengan jenjang ahli muda dan pertama. Selain itu masih terdapat 117 kabupaten/kota yang belum memiliki JF PPUPD,” kata Muhammad Nur.

Karena itu, pihaknya berharap agar ke depan dilakukan penghitungan formasi kebutuhan, sehingga komposisi jumlah jabatan fungsional yang ideal secara nasional dapat dihasilkan.

"Hal ini yang (masih) menjadi titik utama permasalahan kita saat ini. (Tantangan inilah) yang harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, turut hadir sebagai narasumber dalam FGD tersebut Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Dian Andy Permana, Analis Kepegawaian Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sri Wantarsih, serta Analis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Iqbal Saffariz Santosa. Selain itu, acara tersebut diikuti para peserta yang berasal dari perwakilan Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.*

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas