INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/03/2022 15:08 WIB
  • Tingkatkan Kualitas Logistik Pemilu, KPU Melakukan Audiensi Ke LKPP

  • Oleh :
    • luska
Tingkatkan Kualitas Logistik Pemilu, KPU Melakukan Audiensi Ke LKPP

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua KPU Ilham Saputra (kiri) berdiskusi dengan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas (kanan) terkait pelaksanaan pengadaan logistik Pemilu 2024,  Selasa (3/8) di Kantor LKPP di Jakarta.

Salah satu elemen penting penyelenggaraan pemilu adalah logistik pemilu. Untuk memastikan kualitas logistik pemilu 2024 berjalan dengan baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan saran dan pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Saran yang dibutuhkan diantaranya berkaitan dengan persiapan pengadaan logistik apabila pelaksanaan masa kampanye dipadatkan menjadi 90 atau 120 hari.  

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

“Masa pengadaan yang singkat apabila diputuskan masa kampanye menjadi 90 hari tentu menjadi catatan kita. Untuk itu kita perlu regulasi-regulasi yang tepat untuk mengantisipasi kondisi tersebut. “ kata Ketua KPU Ilham Saputra saat melakukan audiensi ke LKPP beserta jajaran, Selasa (8/3) di Kantor LKPP di Jakarta. 

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalisir risiko adalah dengan kembali menerapkan katalog sektoral untuk item-item kebutuhan pemilu seperti kotak suara, tinta, bilik suara, segel, sampul, kabel ties pengaman kotak suara dan buku panduan bagi petugas pemilu. 

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

Katalog elektronik dipandang menguntungkan karena dapat menghemat anggaran negara, meminimalisir risiko korupsi, menghindari gagal tender dan membantu SDM KPU di daerah yang masih banyak yang belum bersertifikat pengadaan.

“KPU belum memiliki pengalaman untuk mengelola katalog elektronik sesuai kebijakan yang baru. Dan dengan waktu pengadaan logistik yang jauh lebih pendek maka perlu dukungan probity advice untuk mendampingi seluruh proses pengaaan agar berjalan sesuai target dan aturan yang berlaku.” Kata Ilham. 

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan, pelaksanaan Katalog Sektoral untuk Pemilu 2024 sejalan dengan target quick wins LKPP untuk mengakselerasi pemanfaatan katalog elektronik, baik nasional, sektoral dan lokal. Saat ini LKPP sedang melakukan terobosan baru dengan membuat Toko Daring untuk memperluas peluang bagi UMKM memasarkan produknya. 

“Kita targetkan 40% anggaran APBN/APBD diperuntukan untuk UMKM. Kita terus akan mendorong seluruh instansi untuk melakukan spending. Selain itu kita juga dorong UMKM untuk masuk ke dalam sistem kita. Kita buka ruang seluas-luasnya. “ kata Anas. 

Ia melanjutkan, LKPP juga membuka klinik konsultasi pengadaan setiap Rabu dan Kamis untuk menampung pertanyaan dari stakeholder. Klinik konsultasi tersebut dilakukan melalui zoom meeting dengan menghadirkan narasumber terkait permasalahan yang dihadapi. 

“LKPP bisa memfasilitasi permintaan konsultansi dan pendampingan untuk mengurai permasalahan pengadaan logistik pemilu di provinsi dan daerah melalui kanal yang ada seperti zoom dan konsultansi online. “ tutur Anas. 

LKPP telah melakukan pendampingan pengadaan logistik Pemilu dan Pilkada sejak 2009. Sebagai salah satu partner KPU, LKPP turut mendampingi dalam proses pengadaan logistik Pemilu 2019, seperti bilik suara, kotak suara, kertas suara, tinta pemilu, segel, hologram dan buku panduan. Proses pengadaan logistik tersebut dilaksanakan melalui e-Katalog Nasional yang dikembangkan oleh LKPP.

Berdasarkan data KPU, efisiensi atau penghematan anggaran yang diperoleh mencapai lebih dari 50% pada proses pengadaan tahun anggaran (TA) 2018 dengan nilai kontrak sekitar Rp. 470 miliar dari total HPS lebih dari Rp. 950 miliar. Sedangkan proses pengadaan TA 2019 menghasilkan efisiensi lebih kurang 31% atau senilai lebih dari Rp. 355 miliar.

Tentang LKPP 
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. (Lka)
 

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas