INDONEWS.ID

  • Senin, 21/03/2022 17:48 WIB
  • Polisi Tangkap Dua dari Tiga Bandit Usai Mencuri Motor Warga

  • Oleh :
    • indonews
Polisi Tangkap Dua dari Tiga Bandit Usai Mencuri Motor Warga
Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra kepada wartawan Senin (21/3/2022) mengatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku, saat beraksi dia ditemani dua rekannya. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Dua pelaku pencurian motor ditangkap Satreskrim Polres Bogor. Pelaku menggasak motor korban, saat terparkir di teras rumah. Satu pelaku lagi kini masih DPO.

Aksi pelaku yang terekam CCTV, memudahkan polisi melakukan penyelidikan.  Pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curian yang belum di jual.

Baca juga : BNPP Upayakan Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Sambas untuk Dongkrak Potensi Ekonomi dan Pariwisata

Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra kepada wartawan Senin (21/3/2022) mengatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku, saat beraksi dia ditemani dua rekannya.

Komplotan bandit ini beraksi di Rumpin dengan menggasak langsung dua motor korban yang terparkir di teras rumahnya.

Baca juga : BNPP Pantau Pembangunan Terminal Barang Internasional di Aruk, Akhir 2024 Diharapkan Selesai

R (34) yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX-K nomor polisi D 6966 AJ dan Honda Scoopy nomor polisi F 6209 FGB lalu melapor ke kantor polisi.

Polisi yang menerima laporan lalu mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Baca juga : BNPP Dorong Peningkatan Ruas Jalan Teluk Atong Kalbar yang Hubungkan RI-Malaysia

Dari olah TKP, polisi mendapat petunjuk, jika pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban lalu masuk ke teras rumah dan membawa 2 unit sepeda motor yang terparkir.

Dua motor korban oleh pelaku yang menggunakan kunci kontak palsu, lalu dibawa keluar pagar.

Namun aksi para bandit  ini terekam CCTV. Dari layar kamera tersembunyi ini, terekam tiga wajah pelaku.

"Kalau dari CCTV, ada tiga orang,"kata Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra.

Penyelidikan Unit Reskrim, polisi melakukan penangkapan pelaku berinisial AS. Dari keterangan pelaku yang ditangkap, diketahui inisial pelaku lain yakni OS (20).

"OS kami tetapkan DPO. Ia akhirnya kami lakukan penangkapan di daerah Cigudeg, pada Kamis (17/03/2022) kemarin. Sekarang masih satu lagi,"kata Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buah STNK kendaraan sepeda motor,  1 buah sweatee berwarna hitam dan 1 buah celana pendek berwarna hitam.

“Satu pelaku lagi DPO. Ia kini masih dalam pengejaran polisi,"tegas Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra. (yopi)

Artikel Terkait
BNPP Upayakan Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Sambas untuk Dongkrak Potensi Ekonomi dan Pariwisata
BNPP Pantau Pembangunan Terminal Barang Internasional di Aruk, Akhir 2024 Diharapkan Selesai
BNPP Dorong Peningkatan Ruas Jalan Teluk Atong Kalbar yang Hubungkan RI-Malaysia
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas