INDONEWS.ID

  • Kamis, 26/05/2022 17:51 WIB
  • Bicara Presidential Threshold, LaNyalla Minta Presiden Tunjukkan Sikap Pro Konstitusi

  • Oleh :
    • Mancik
Bicara Presidential Threshold, LaNyalla Minta Presiden Tunjukkan Sikap Pro Konstitusi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Istimewa)

Surabaya, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bicara Presidential Threshold di sela Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-VIII Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Timur, di Hotel Grand Empire Palace Surabaya, Kamis (26/5/2022).

LaNyalla mengatakan, saatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjukkan sikap mendukung konstitusi. Dengan menegakkan keadilan terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden yang kini tengah menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni

Menurut LaNyalla, saat ini DPD RI tengah mengajukan judicial review terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Kita sedang berjuang di MK. Kita harus sadar bahwa MK saat itu didirikan untuk menegakkan dan menjaga konstitusi tidak dilanggar oleh Undang-Undang," kata LaNyalla.

Baca juga : Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024

Dikatakannya, dalam pasal 6A UUD NRI 1945 sama sekali tak diatur mengenai ambang batas 20 persen pencalonan Presiden. Namun, di pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur ambang batas 20 persen untuk mencalonkan sebagai Presiden

"Ini tugasnya MK untuk menghapus pasal 222 itu, karena mengada-ada atau tidak derivatif dari Konstitusi. Kalau MK tak mau menghapus, timbul pertanyaan, ada apa dengan MK? Ini yang menggugat DPD RI secara kelembagaan. Ini sudah menjadi sengketa antar-lembaga," ujar LaNyalla.

Baca juga : Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"

Senator asal Jawa Timur itu menilai, pada titik itulah Presiden Jokowi harus turun tangan mengambil langkah positif dengan sikap kenegarawanan beliau sebagai kepala negara.

Salah satunya adalah dengan menunjukkan sikap yang tegas bahwa presiden ikut menjaga Konstitusi ditegakkan dan dilindungi dari Undang-Undang yang tidak sesuai. 

"Saat ini dibutuhkan sikap yang tegas dan jelas dari Presiden sebagai kepala negara. Di sinilah Presiden dan MK diuji untuk menegakkan kebenaran. Sekali lagi saya tegaskan, di konstitusi kita tidak ada ambang batas 20 persen pencalonan Presiden. Kedaulatan rakyat harus kita tegakkan. Kita harus kembalikan semua kepada relnya," tegas LaNyalla.

Sebab, Presidential Threshold terbukti menghasilkan keterlibatan oligarki ekonomi dalam penentuan pimpinan nasional bangsa ini. Akibatnya, oligarki ini semakin menggurita dan memasuki lingkar kekuasaan untuk menentukan kebijakan.

Secara keseluruhan, LaNyalla menilai amandemen konstitusi yang dilakukan dari tahun 1999-2002 harus dibenahi kembali. Sebab, sejak amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam, kedaulatan rakyat sebagai pemilik sah negara ini semakin tergerus.

"Yang dirugikan adalah rakyat. Yang harus diingat juga bahwa bangsa ini merdeka atas jasa civil society, ulama, utusan golongan dan lainnya. Lalu, kenapa sekarang mereka tidak bisa menentukan arah perjalanan bangsa? Semua direduksi di tangan partai politik," kata LaNyalla.*

Artikel Terkait
Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni
Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024
Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas