INDONEWS.ID

  • Minggu, 19/06/2022 07:53 WIB
  • Kewenangan & Penunjukan Penjabat Kepala, Profesional atau Politis dalam Otonomi Daerah di era Demokrasi

  • Oleh :
    • luska
Kewenangan & Penunjukan Penjabat Kepala, Profesional atau Politis dalam Otonomi Daerah di era Demokrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Seminar bulanan yang diinisiasi oleh Fraksi PPP DPR RI Senayan dengan topik Kewenangan & Penunjukan Penjabat Kepala, Profesional atau Politis dalam Otonomi Daerah di era Demokrasi menghadirkan pakar pemerintahan MIPI, Muhadam Labolo, Direktur Pejabat Negara Ditjen Otda, Andi Batara Lipu, dan Miftahul Khoiry, anggota DPR RI (Jumat, 17 Juni 2022/Ruang BAKN).

Seminar sehari itu dipandu oleh moderator Rizkyansyah, staf ahli fraksi PPP. Menurut Muhadam, asal kedaulatan itu secara teoritik berasal dari tiga sumber utama yaitu, Tuhan, Tradisi, dan Rakyat. Sumber kedaulatan dari Tuhan melahirkan teokrasi. Dari tradisi menciptakan monarchi. Dan dari rakyat memproduk sistem demokrasi. 

Baca juga : Gandeng BKKBN dan Rumah Zakat, Bumbu Bunda Elia Selenggarakan Seminar Gizi dan Live Cooking di 5 Kota

Ketiganya sampai saat ini masih ada. Teokrasi masih hidup walau Sudan meninggalkan sistem itu setelah 20 tahun hidup dalam perang saudara. Monarchi paling sedikit walau tetap eksis. Di Inggris, 62% warganya masih lebih tertarik mempertahankan model monarchi ketimbang demokrasi. Namun lebih 80% negara di dunia masih menggunakan demokrasi, termasuk Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, sistem politik demokrasi itu setidaknya dilandasi oleh pasal 1, 6, 18 dan 28 UUD 45. Persoalannya, mekanisme apa dalam sispol demokrasi itu yang dapat digunakan, apakah langsung atau tidak dalam konteks pemilihan eksekutif, termasuk kepala daerah. Apakah proporsional tertutup atau terbuka dalam pemilihan legislatif.
 
Salah satu ciri utamanya, semua pejabat politik itu dipilih secara demokratis. Dalam kaitan dengan kepala daerah, pilihannya hanya dua yang tersedia, yaitu dipilih oleh rakyat atau dipilih oleh wakil rakyat (Pasal 18 ayat 4). Artinya usulan penjabat itu semestinya hasil pilihan (public elected system), bukan diangkat (political appointed).

Baca juga : SiCepat Ekspres Berbagi Pentingnya Digitalisasi UMKM Lewat Seminar Sanubari Goes to Campus

Menimbang susunan luar pemerintahan daerah provinsi (UU 23/2014) terdiri dari daerah otonom dan daerah administrasi _(fused model),_ maka penjabat gubernur dapat saja ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagaimana praktek UU 22/48, UU 18/65 & UU 5/74. Sekalipun demikian, seseorang baru menjadi _ex officio_ wakil pemerintah pusat jika secara terpilih dulu sebagai kepala daerah otonom. Dengan demikian tetap saja alokasi penjabatnya dipilih duluan oleh rakyat atau oleh DPRD.

Sementara pemda kab/kota itu menurutnya adalah daerah otonom murni. Konsekuensinya alokasi penjabat kepala daerah idealnya dipilih oleh DPRD jika tidak dipilih langsung, termasuk menghadapi pilkada serentak 2024.

Baca juga : PEC Gelar Seminar Cegah Kanker Dengan Preventive Medicine

Terkait pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada, kritik utama dosen senior IPDN itu  bahwa klausul tersebut dibangun dengan asumsi bahwa semua susunan luar pemerintahan itu selain otonom juga administrasi. Itu jelas keliru, peninggalan UU 5/74. Dengan dasar itu maka bisa dipahami sampai saat ini mengapa pemerintah tak pernah mengubah aturan main soal alokasi penjabat kepala daerah yang terbiasa di drop dari pusat, yaitu menurunkan birokrat di level JPT madya dan pratama.

Disitu kekeliruan yang mesti diubah oleh DPR sehingga kedepan usulan penjabat kepala daerah tetap dipilih DPRD setempat. Adanya eksekutif dan perwakilan yang dipilih adalah ciri daerah itu otonom, bukan wilayah administrasi yang menjadi wewenang pusat, ujarnya. (Lka)

Artikel Terkait
Gandeng BKKBN dan Rumah Zakat, Bumbu Bunda Elia Selenggarakan Seminar Gizi dan Live Cooking di 5 Kota
SiCepat Ekspres Berbagi Pentingnya Digitalisasi UMKM Lewat Seminar Sanubari Goes to Campus
PEC Gelar Seminar Cegah Kanker Dengan Preventive Medicine
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas