INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/07/2022 17:30 WIB
  • Bertemu Roy Suryo, LaNyalla Singgung UU ITE Multi Tafsir

  • Oleh :
    • Mancik
Bertemu Roy Suryo, LaNyalla Singgung UU ITE Multi Tafsir
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Dok.DPD RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyorot Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang multi tafsir.

Penerapan UU ITE seringkali meresahkan masyarakat dan bisa menjadi alat kriminalisasi.

Baca juga : Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti: Justru Biar Terang Benderang

Hal itu diungkapkan oleh LaNyalla saat bertemu pakar telematika yang juga politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, di Ruang Kerja Ketua DPD RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022)

"UU ITE ini masih menjadi PR kita bersama. Implementasinya seringkali menjadi alat untuk membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap rezim," ujar LaNyalla.

Baca juga : LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

Dalam kesempatan itu Roy Suryo yang datang didampingi istrinya, Ririen Suryo, dan tokoh Tionghoa Budha, Lies Sungkharisma, menyinggung kasus UU ITE yang tengah menjeratnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tersandung kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Ketua DPD RI Minta Para Menteri Lebih Informatif, Jangan Timbulkan PHP ke Rakyat

"Padahal saya tidak mengedit gambar tersebut. Substansi saya di Twitter itu adalah memprotes kenaikan harga masuk Candi Borobudur dengan melampirkan gambar tersebut. Jadi yang membuat meme itu adalah orang lain," tegasnya.

Menurut Roy Suryo, pada awalnya dalam UU ITE memang dijelaskan bahwa pembuatnya yang bisa diproses hukum. Kemudian di tahun 2016 baru dilakukan revisi bahwa penyebarnya juga bisa dijerat hukum.

"Tetapi di naskah akademik telah disebutkan bahwa kalau penyebarnya bisa menunjukkan siapa yang membuat, maka penyebarnya tidak dijerat," ujar dia.

Diceritakan Roy, pada 7 Juni 2022 ada akun @irutpagut yang memposting Meme stupa Borobudur direkayasa jadi foto mirip Pak Jokowi. Pada 8 Juni 2022 sudah ada Media Online (terkini.id) yang memuat berita tentang postingan tersebut. 9 Juni 2022 ada akun lain @NewOpang yang juga memuat Meme yang sama.

"Lalu pada 10 Juni 2022 ada akun lain lagi @fly_free_DY me-mention ke saya Meme yang berbeda lagi. Baru 10 Juni saya mengomentari rencana kenaikan tarif naik Candi Borobudur sembari menertawakan akun-akun pengunggah meme-meme sebelumnya dengan melampirkan Screenshot mereka," katanya.

Kemudian mulai 13 Juni 2022 malam ada beberapa akun yang melakukan provokasi dan menganggap dirinya melakukan kasus Penistaan agama

"Selanjutnya saya sudah hapus dan  saya ganti klarifikasi disertai permohonan maaf serta kronologi. Tetapi pada akhirnya ada yang melaporkan ke Polda dan ke Bareskrim. Dua laporan itu yang diproses di Polda Metro Jaya," katanya.

Senator asal Aceh Fachrul Razi yang mendampingi LaNyalla bersama Senator Lampung Bustami Zainudin, membenarkan penggunaan UU ITE multi interpretasi dan sering dipolitisir.

"Memang UU ini masih perlu dikaji lagi. Karena pasalnya sering disebut sebagai pasal karet. Makanya dimanfaatkan oleh rezim ini untuk menutup suara-suara rakyat yang kritis. Padahal tujuan kritik itu baik," jelasnya.*

Artikel Terkait
Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti: Justru Biar Terang Benderang
LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global
Ketua DPD RI Minta Para Menteri Lebih Informatif, Jangan Timbulkan PHP ke Rakyat
Artikel Terkini
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas