INDONEWS.ID

  • Selasa, 02/08/2022 08:10 WIB
  • Resmi Daftar Peserta Pemilu, KPU Sebut Pemberkasan 6 Partai Lengkap

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Resmi Daftar Peserta Pemilu, KPU Sebut Pemberkasan 6 Partai Lengkap
KPU telah menyatakan enam parpol memiliki berkas yang lengkap. Tiga parpol lainnya masih dalam penelitian.

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebanyak sembilan partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Secara berurutan, parpol yang telah mendaftar ke KPU adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Kemudian, ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Damai Indonesia (Pandai).

Dari jumlah tersebut, KPU telah menyatakan enam parpol memiliki berkas yang lengkap. Tiga parpol lainnya masih dalam penelitian.

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

"PDIP dokumennya lengkap, PKP dokumennya lengkap, PKS dokumennya lengkap, Perindo dokumennya lengkap, Partai NasDem dokumennya lengkap, PBB dokumennya lengkap," kata Komisioner KPU Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).

KPU masih membuka masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus. Pada saat yang sama, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang telah diserahkan.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Setelah masa pendaftaran, KPU akan mengumumkan daftar parpol yang lolos. Partai-partai politik itu akan menjalani verifikasi faktual.

KPU akan mengecek sejumlah persyaratan, seperti keterwakilan parpol di 34 provinsi dan 75 persen dari total kabupaten/kota. KPU akan mengumumkan partai-partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022.*

 

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas