INDONEWS.ID

  • Sabtu, 13/08/2022 11:27 WIB
  • Bupati Pemalang OTT KPK, Gubes IPDN Minta Rombak Ulang Sistem Pilkada Langsung

  • Oleh :
    • luska
Bupati Pemalang OTT KPK, Gubes IPDN Minta Rombak Ulang Sistem Pilkada Langsung

Jakarta, INDONEWS.ID – Guru besar IPDN Djohermansyah Djohan meminta sistem pemilihan kepala daerah secara langsung perlu dirombak ulang. Hal ini terkait dengan tangkap tangan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo oleh KPK pada Kamis (11/8/2022). Prof Djo, sapaan akrab beliau, saat diwawancara Indonews pada Sabtu (13/8/2022) mengungkapkan bila MAW ditetapkan menjadi tersangka maka ia akan menjadi Kepala Daerah ke-445 sejak diberlakukannya Pilkada Langsung pada tahun 2005. 

Presiden i-Otda tersebut, menyebutkan dari hasil riset yang dilakukan timnya, bahwa korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah tak boleh dipandang sebagai fenomena individu, “Ini sudah masif, angka empat ratusan lebih itu, apalagi pada figur yang menduduki posisi puncak di daerah jelas bukan hal remeh. Ada struktur yang dilibatkan seperti turut terseretnya sejumlah ASN akibat mereka turut memuluskan jalan korupsi. Ini hampir dua puluh tahun kita menganut sistem pemihan langsung, melihat ini semua, apa sistem tersebut akan terus dilanjutkan?”

Baca juga : Lukas Enembe Ditangkap KPK, Pakar OTDA: Apa Kita Tunggu Dulu, Seribu Kepala Daerah Ditangkap KPK?

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan memprediksi praktik transaksional yang beraroma korupsi akan semakin marak dilakukan di daerah sehubungan agenda Pemilihan Kepala Daerah 2024 semakin dekat. “Perangnya, dalam tanda kutip pada 2024. Akan tetapi pengumpulan amunisinya sudah dimulai dari sekarang. Bukan rahasia lagi kalau ongkos pilkada ini super mahal. Dari biaya saksi, beli ‘kapal’ parpol, bahkan membeli suara pemilih. Di sana ada celah pula para cukong bermain. Ujung-ujungnya Kepala Daerah dituntut baik modal, jalan pintas, mau tak mau ya korupsi. Kalau KPK gencar lakukan operasinya, maka tak lama lagi juga akan mencuat kasus-kasus serupa Pemalang ini.”

Oleh sebab itu, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri (2010-2014) ini mewanti-wanti agar segera dilakukan revisi terkait sejumlah regulasi Pilkada Langsung, “Demokrasi itu bisa langsung mau pun tak langsung. Ada mekanismenya. Kasus-kasus selama ini perlu menjadi catatan serius. Untuk itu perubahan perlu segera dilakukan menjelang Pilkada Serentak 2024” demikian pungkas Koki Otonomi. (Rzl)

Baca juga : Djohermansyah Djohan: Selamat Datang Pemerintahan Bentukan Kaum Milenial
Artikel Terkait
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Pakar OTDA: Apa Kita Tunggu Dulu, Seribu Kepala Daerah Ditangkap KPK?
Djohermansyah Djohan: Selamat Datang Pemerintahan Bentukan Kaum Milenial
Prof Djo Beri Pencerahan Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja
Artikel Terkini
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas