INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/09/2022 18:11 WIB
  • Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Ombudsman mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) untuk mencabut ketetapan kewajiban pemenuhan pasar domestik atau DMO. Hal ini disampaikan setelah lembaga itu mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, pencabutan kebijakan DMO jadi poin korektif utama yang diberikan agar harga dan stok minyak goreng tidak carut marut lagi.Kebijakan DMO merupakan penerapan kewajiban pemenuhan domestik atau domestic market obligation.

Baca juga : Pelayanan Publik Perpusnas Raih Penghargaan Tinggi dari Ombudsman RI

"Cabut DMO, jelas itu. Kalau sekarang kan Ombudsman meminta itu, jadi harus laksanakan. Kementerian Perdagangan harus mencabut DMO," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (13/9).

Melalui LAHP yang dikeluarkan, Ombudsman meminta agar Kementerian Perdagangan bisa memberikan jawaban terhadap himbauan pencabutan DMO dalam kurun waktu maksimal 60 hari. Namun, Yeka berharap Kementerian Perdagangan bisa meresponnya lebih cepat. "Sebelum kalau bisa, minggu depan (kalau bisa)," tegasnya.

Baca juga : Bupati Karolin Raih Peringkat 4 Nasional Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI

Bila tindakan korektif itu tidak dilaksanakan, maka Ombudsman akan menjatuhkan rekomendasi dan itu sifatnya wajib diikuti.

"Misal DMO tidak dicabut, maka kita akan paksakan rekomendasi untuk mencabut. Itu lebih keras, kalau tindakan korektif silakan koreksi caranya ini. Nanti kita lihat kan esensi kita kan pelayanan publiknya. Kalau sudah rekomendasi wajib, harus," paparnya.

Baca juga : Tangani Laporan Pegawai KPK, Endi Jaweng: Independensi Mahkota Ombudsman RI

Ancam Laporkan ke Presiden
"(Kalau tidak) kita laporkan ke Presiden, kita bongkar semua maladminsitrasinya. Kita punya banyak cara untuk menekan pemerintah agar senantiasa membuat lebih baik pelayanan publiknya," seru Yeka.

Menanggapi alasan Kemendag yang beralasan kebijakan DMO diterapkan demi kepentingan umum, Ombudsman RI bersikukuh telah mengkaji aturan itu secara data. Termasuk menganalisa 44 peraturan terkait yang dikeluarkan pemerintah.

"Makanya yang jelas begini, semua tindakan korektif yang kita lakukan itu basisnya data. Bukan hanya basis data, dan diakui juga. Cuman kan enggak mungkin kita buka satu-satu. Artinya sekarang semuanya dalam pemahaman bersama, bahwa DMO itu memang harus segera dicabut," tuturnya.*

Artikel Terkait
Pelayanan Publik Perpusnas Raih Penghargaan Tinggi dari Ombudsman RI
Bupati Karolin Raih Peringkat 4 Nasional Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI
Tangani Laporan Pegawai KPK, Endi Jaweng: Independensi Mahkota Ombudsman RI
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas