INDONEWS.ID

  • Kamis, 29/09/2022 21:57 WIB
  • Kemendagri Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi Aparatur Biro Hukum

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi Aparatur Biro Hukum
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur Biro Hukum maupun Bidang Hukum seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Seluruh Indonesia di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca juga : Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN

"Peningkatan kompetensi menyasar pada tiga hal, yaitu peningkatan wawasan, peningkatan pola pikir, dan cara tindak mengatasi masalah hukum," katanya.

Suhajar menjelaskan, peningkatan kapasitas aparatur Biro Hukum berkaitan erat dengan penerapan otonomi daerah yang memiliki spirit mengatur dengan produk hukum, dan mengurus dengan manajemen pemerintahan.
Sejalan dengan itu, lanjut Suhajar, fungsi pengaturan dalam kewenangan otonomi daerah tersebut dijalankan oleh biro atau badan hukum di daerah.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah

"Betapa pentingnya peningkatan kompetensi aparatur yang bertugas di Biro Hukum, karena untuk memastikan bahwa pengaturan dalam berotonomi itu berada pada garis yang benar, jadi tidak boleh mengatur sembarangan," tegas Suhajar.

Ia menambahkan, aparatur yang berdinas di Biro Hukum daerah dituntut memahami semangat otonomi daerah yang desentralistik, yang mengamanatkan sebagain urusan pemerintahan konkuren dijalankan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga : Wakili Mendagri, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Kukuhkan DPP Forum Alumni Mahasiswa Minang

"Jangan sampai otonomi yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan-peraturan di daerah (berupa) Perda, Perkada, Keputusan Kepala Daerah, (justru) keluar dari prinsip tata negara kesatuan yang desentralistik. Itu sangat mendasar dan fundamental," bebernya.

Ia kemudian merinci empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh aparatur yang bekerja di Biro Hukum maupun Bidang Hukum. Keempat kompetensi itu meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosio-kultural, dan kompetensi pemerintahan.

"Tidak boleh pejabat eselon empat sampai eselon satu yang tak memahami tentang pemerintahan di NKRI, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tandasnya.*

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN
Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah
Wakili Mendagri, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Kukuhkan DPP Forum Alumni Mahasiswa Minang
Artikel Terkini
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas