INDONEWS.ID

  • Rabu, 05/10/2022 19:54 WIB
  • Lima Pelaku Begal Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Bogor

  • Oleh :
    • indonews
Lima Pelaku Begal Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Bogor
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra didampingi Kapolsek Parung, Kompol Sularso dan Kasie Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triani kepada wartawan di aula SS Polres Bogor Rabu (5/10/2022). (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Menyerang seorang remaja tak bersalah dengan senjata tajam, kelompok remaja berandal ini diburu polisi.

Hasil pengejaran tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Parung, lima remaja berandal yang melakukan penyerangan di wilayah Ciseeng, Bogor akhirnya ditangkap.

Baca juga : Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra didampingi Kapolsek Parung, Kompol Sularso dan Kasie Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triani kepada wartawan di aula SS Polres Bogor Rabu (5/10/2022) mengatakan,  pengejaran hingga penangkapan lima pelaku oleh Polres Bogor dan Polsek Parung, setelah aksi mereka viral di media sosial.

"Para pelaku menyerang seorang remaja di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Senin lalu (26/09). Kami lakukan pengejaran setelah videonya viral di media sosial. Mereka berpindah-pindah usai melakukan aksinya. Sekelompok remaja yang berkonvoi menggunakan sepada motor sambil mengacungkan senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap remaja lain akhirnya kami tangkap," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.

Baca juga : Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri

Menurut Wakapolres, lima pelaku penyerangan yang ditangkap yakni MF (18), A (18), RDA (18), MF (18), MFF (17).

Mereka berkonvoi dengan sepada motor sambil membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan kepada masyarakat secara acak yang mereka temui di jalan.

Baca juga : Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada

Dalam pengungkapan tersebut juga kita amankan barang bukti berupa dua sepada motor yang di gunakan para pelaku dan senjata tajam jenis celurit yang di gunakan untuk melakukan penyerangan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP  terkait tindak pidana di muka umum bernama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ( pengeroyokan) dan atau Penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami dari kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada,  laporkan kepada kami apabila mengetahui informasi ataupun mengatahui aksi serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor," pinta Kompol Wisnu. (yopi)

Artikel Terkait
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas