INDONEWS.ID

  • Kamis, 06/10/2022 13:55 WIB
  • BNNP Jawa Tengah Ungkap Kasus TPPU Kejahatan Narkotika

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
BNNP Jawa Tengah Ungkap Kasus TPPU Kejahatan Narkotika
Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Arief Dimjati

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika di Semarang dan Kebumen dengan total nilai aset mencapai Rp1 Milyar.

Untuk di Semarang, aset yang disita ini berupa sebuah rumah di Jalan Taman Verbena I blok BB7 No12 Perum Greenwood.

Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Arief Dimjati menyebut selain rumah pihaknya menyita sepeda motor, logam mulia, uang tunai dengan total aset mencapai Rp 800 juta yang berasal dari tersangka Slamet Teguh yang merupakan Narapidana di LP Permisan Nusakambangan dan istrinya Andhi Widarti.

"Peristiwa ini terjadi pada kisaran hari Senin - Rabu (6-8/6/2022). Slamet Teguh Wahyudi melakukan bisnis narkotika dan menampung hasilnya ke dalam rekening milik orang lain bernama Tatan yang M Bankingnya di operasionalkan oleh Andi Widiarti," ungkap Kabid Brantas Arief dalam rilis kepada redaksi, Kamis (6/10/2022).

Dari hasil pengoperasionalan M Banking itu uang kejahatan narkotika dibelikan aset berupa tanah, rumah, motor, logam mulia serta digunakan untuk keperluan sehari hari.

Menurut Kombes Arief peristiwa ini sendiri bisa diungkap setelah pihaknya menganalisa pada penanganan kasus pada tahun 2021.

Saat analisa data ditemukan aliran dana milik Yoga P tersangka kasus narkotika yang telah divonis oleh PN Sukoharjo kepada Tatan yang ternyata digunakan oleg Andi Widiarti atas perintah suaminya Slamet Teguh yang merupakan Narapidana di LP Permisan Nusakambangan.

"Slamet ini merupakan residivis kasus narkotika sejak tahun 2010 sebanyak empat kali dengan akumulasi hukuman selama 21 tahun," imbuhnya.

Para tersangka ini dijerat dengan oasal 3 Jo pasal 10 subsider pasal 4 jo pasal 10 UU No 10 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 137 UU no 35 tahun 2099 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas