INDONEWS.ID

  • Rabu, 19/10/2022 13:33 WIB
  • UU PDP Diteken Jokowi, Komisi Informasi Tekankan Badan Publik Jaga Data Pribadi

  • Oleh :
    • very
UU PDP Diteken Jokowi, Komisi Informasi Tekankan Badan Publik Jaga Data Pribadi
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022. UU tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha merespon positif penandatanganan Undang-undang tersebut. "UU PDP ini punya irisan substansi dengan Keterbukaan Informasi Publik UU 14/2008, terutama bagaimana Pemerintah dan Badan Publik melindungi data pribadi," ujarnya melalui pernyataan pers di Jakarta, Rabu (19/10).

Baca juga : Hardiknas, KSP: Momentum Percepatan Sertifikasi Guru

Arya menjelaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2014 memberikan penekanan khusus pada Pemerintah dan Badan Publik. "Kalau UU PDP memberikan perhatian pada pengelolaan data pribadi oleh Pemerintah dan/ atau Swasta, maka irisan agenda dengan UU KIP memberi penekanan agar Badan Publik harus kian komitmen dalam menjaga data pribadi sebagaimana diamanahkan kedua UU tersebut. Komisi Informasi Pusat pasti akan mengawal agar Informasi atau Data Pribadi yang dikelola Badan Publik tetap berhak dikecualikan untuk dibuka ke khalayak masyarakat," ujarnya.

Arya menyebutkan bahwa adanya UU PDP telah memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Baca juga : Traktat Pandemi Diharapkan Lindungi Manusia di Masa Datang

"Posisi Komisi Informasi Pusat siap untuk menjalankan atau bekerja sama dalam monitoring dan evaluasi terhadap pengawalan tata kelola data pribadi tersebut agar tetap sesuai dengan ukuran-ukuran Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Arya menegaskan bahwa UU KIP memiliki pasal yang substansinya menjaga kepentingan perlindungan data pribadi. "Sejak terbitnya UU KIP di tahun 2008 sudah ada substansi perlindungan data pribadi. Lebih dari itu, UU KIP juga berkepentingan memastikan Badan Publik berhak menolak permohonan informasi terhadap informasi dikecualikan yaitu informasi yang berpotensi persaingan tidak sehat, dan informasi yang berpotensi membahayakan kepentingan nasional," ujarnya.

Baca juga : Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba

Arya Sandhiyudha menegaskan kesiapan KIP untuk melaksanakan substansi UU PDP yang berkaitan dengan Badan Publik. ***

 

Artikel Terkait
Hardiknas, KSP: Momentum Percepatan Sertifikasi Guru
Traktat Pandemi Diharapkan Lindungi Manusia di Masa Datang
Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba
Artikel Terkini
Penyanyi Cilik Viral Etenia Croft merilis single pertamanya Lagu "Sahabat"
Hardiknas, KSP: Momentum Percepatan Sertifikasi Guru
Traktat Pandemi Diharapkan Lindungi Manusia di Masa Datang
Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba
Regional 4 Jadi Ayah Asuh Anak Stunting Pemayung
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas