INDONEWS.ID

  • Rabu, 26/10/2022 18:54 WIB
  • Polisi dan DLH Kabupaten Bogor Segel TPA Limbah B3 di Lahan Perhutani

  • Oleh :
    • indonews
Polisi dan DLH Kabupaten Bogor Segel TPA Limbah B3 di Lahan Perhutani
Limba B3 yang disegel polisi. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Limbah B3 yang mencemari lingkungan, disegel polisi. Tempat pembuangan akhir ilegal limbah B3 di Kampung Cibadak, RT 01/03, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor mendapat perhatian dari kepolisian, setelah aduan dari warga ke Polres Bogor.

Polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang turun ke lokasi lalu menyegel lahan yang menjadi lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mencemari lahan seluas 3.000 m2 tersebut.

Baca juga : Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung

Keberadaan limbah B3 selain membuat warga tidak nyaman, juga timbul penyakit gatal-gatal atau sesak nafas akibat tercemarnya udara di TPA ilegal limbah B3 yang berada di lahan milik Perhutani.

Akibat keresahan warganya, Kepala Desa Ciomas Suhamdi mengaku sudah pernah mengambil sikap tegas berupa pelarangan hingga memblokade akses masuk menuju TPA ilegal limbah B3 di Bogor itu.

Baca juga : Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat

"Saya sudah mengambil sikap tegas, baik itu melarang, memblokade akses masuk atau memportal. Namun, pemilik lahan bernama Tami membandel hingga mereka tetap beroperasi," kata Suhamdi kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.

Suhamdi menerangkan, operasional TPA ilegal lembah B3 sudah berlangsung selama satu tahun, sebelumnya, lahan tersebut difungsikan sebagai hutan.

Baca juga : Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73

"Sebelum digunakan sebagai TPA ilegal limbah B3, lahan merupakan hutan karena sebagian lahannya masih milik Perhutani," terang Suhamdi.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan dilokasi mengatakan, lokasi disegel dan dipasang police line, guna proses penyelidikan.

"Kami minta juga ke Kapolsek dan Kades untuk mengamankan lokasi. Sementara akses menuju ke lokasi juga akan dilakukan pemerataan," kata AKBP Iman Imanuddin di lokasi pembuangan limbah ilegal.

AKBP Iman menduga limbah tersebut merupakan hasil industri. Terbukti dari kemasan yang menunjukkan bahwa limbah tersebut merupakan B3.

"Kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini. Karena informasi yang kami terima juga di beberapa kampung di bawah, masyarakat ada juga yang mulai merasakan sesak dan gatal-gatal,"ujarnya.

"Sudah berobat ke puskesmas, nanti akan kami lakukan pendalaman apakah sakitnya tersebut dampak dari adanya pembuangan limbah di lokasi," sambungnya.

Keterangan sementara dari saksi, diketahui lahan tersebut sebagian milik Perhutani dan sebagian adalah milik terduga yang membuang limbah di lokasi ini. (yopi)

Artikel Terkait
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas