INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/11/2022 23:41 WIB
  • Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Daerah Dukung Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

  • Oleh :
    • Mancik
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Daerah Dukung Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, dalam rangka mendukung investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional pemerintah daerah (Pemda) harus melakukan tiga langkah.

Hal itu di antaranya mempercepat penyerapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, pengendalian Inflasi, dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Baca juga : Milad ESQ ke-23, Sekjen Suhajar: Terima Kasih untuk Budaya Kerja BerAKHLAK

"Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada saat setelah pandemi Covid-19 ini menjadi hal yang penting untuk menjaga stabilitas keuangan pemerintah Indonesia. Tidak lupa peran dari swasta yang harus menopang lebih besar perekonomian dan menggerakkan produksi hasil barang dan jasa," ungkapnya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Monitoring Percepatan Realisasi APBD TA 2022 dan Pengendalian Inflasi serta P3DN pada Pemda yang berlangsung di Swiss-Belhotel Harbourbay Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (24/11/2022).

Ia menyampaikan, untuk meningkatkan peredaran uang di masyarakat, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan perbanyak investasi. "Tim investasi Presiden Joko Widodo menghitung jumlah investasi Indonesia, ternyata ada sekitar 1.000 triliun rupiah investasi yang tertunda untuk masuk ke Indonesia disebabkan oleh menunggu diizinkan masuk atau tidak," ujarnya.

Baca juga : Suhajar Diantoro: Penyandang Disabilitas Miliki Hak Kemukakan Aspirasi dan Berpartisipasi dalam Pembangunan

Untuk itu, ditekankan Suhajar, Pemda harus mempermudah investasi yang akan masuk ke daerahnya. Ini agar perekonomian Indonesia dapat terus tumbuh dan semakin berkembang. "Kebijakan dalam rangka optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, salah satunya yakni menetapkan target penggunaan produk dalam negeri sebanyak minimal 40 persen dan menggunakan produk dari UMKM," tandas Suhajar.

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. Rakornas tersebut dihadiri kepala daerah seluruh Indonesia, sekretaris daerah, dan Kepala Bappenda atau Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca juga : Sekjen Kemendagri: Pemerintah Jamin Anggaran Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan

Pada kesempatan itu disampaikan capaian realisasi APBD di sejumlah daerah berdasarkan data Kemendagri per 18 November 2022. Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menempati urutan pertama sementara presentasi realisasi belanja APBD Provinsi se-Indonesia TA 2022 dengan capaian sementara 77,51 persen.

Sementara pada urutan kedua yakni Provinsi Jawa Barat dengan realisasi 74,69 persen. Lalu disusul Provinsi Banten urutan ketiga dengan realisasi 74, 37 persen, Provinsi Jawa Timur dengan realisasi 72,34 persen yang menempatkannya pada urutan keempat, dan Provinsi Jawa Tengah di posisi kelima dengan realisasi 71,64 persen.*

Artikel Terkait
Milad ESQ ke-23, Sekjen Suhajar: Terima Kasih untuk Budaya Kerja BerAKHLAK
Suhajar Diantoro: Penyandang Disabilitas Miliki Hak Kemukakan Aspirasi dan Berpartisipasi dalam Pembangunan
Sekjen Kemendagri: Pemerintah Jamin Anggaran Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas