INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/12/2022 17:21 WIB
  • Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni Kukuhkan Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah se-Indonesia

  • Oleh :
    • luska
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni Kukuhkan Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah se-Indonesia

Balikpapan, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengukuhkan pengurus Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah se-Indonesia (APPDI) Periode 2022-2026. Acara tersebut berlangsung di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (25/11/2022). 

Dalam sambutannya, Fatoni menyampaikan, APPDI merupakan mitra pemerintah pusat dan daerah. Dirinya berharap, APPDI mampu menjadi wadah silaturahmi, tempat bertukar informasi, serta menjadi wahana dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM). 

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

"APPDI juga dapat melakukan kajian untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) dalam menetapkan kebijakan termasuk peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Fatoni berharap, dengan terbentuknya APPDI dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja Bapenda  seluruh Indonesia, khususnya terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, APPDI juga dapat berperan sebagai wadah untuk mereplikasi inovasi yang dilakukan oleh daerah lain. 

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

“Setelah ini, pengurus agar melengkapi administrasi, membuat akta notaris dan lainnya. Kepengurusan bisa ditambah, membentuk badan hukum, dan menetapkan sekretariat,” pungkas Fatoni. 

Sebagai informasi, prosesi pengukuhan itu merupakan rangkaian dari Musyawarah Nasional (Munas) APPDI yang berlangsung di Provinsi Bangka Belitung. Pengukuhan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengurus dan anggota APPDI. 

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Di lain sisi, para pengurus APPDI merupakan Kepala Bapenda Provinsi, Kabupaten/Kota. Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional APPDI Nomor 002/HK.01.02/APPDI/2022, susunan kepengurusan APPDI Tahun 2022-2026 antara lain ketua dijabat oleh Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, dan wakil ketua dijabat Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan koordinator wilayah Sumatera dijabat Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, koordinator wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dijabat oleh Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur. Posisi koordinator wilayah Kalimantan dijabat Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, koordinator wilayah Sulawesi dijabat Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, dan untuk koordinator wilayah Maluku Papua dijabat oleh Kepala Bapenda Provinsi Maluku Utara. (Lka)

 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas