INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/03/2023 09:41 WIB
  • Proses Pemalsuan Data PT TWK, Iryanti Apresiasi Sikap Responsif Polda Jabar

  • Oleh :
    • very
Proses Pemalsuan Data PT TWK, Iryanti Apresiasi Sikap Responsif Polda Jabar
Ir Iryanti (kiri) saat ingin berjumpa dengan Dirut PT Tirta Wijaya Karya Hj Yeni Ratnasari namun hanya ditemui oleh stafnya (kanan). (Foto: Jakartasatu.com)

Bandung, INDONEWS.ID - Kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak PT Tirta Wijaya Karya (TWK) yang beralamat di Kabupaten Subang, Jabar, memasuki tahap penyelidikan polisi.

Pelapor Ir. Iryanti (55) yang juga korban diminta klarifikasi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Selasa, kemarin. Dia yang berprofesi konsultan didampingi kuasa hukum, Mikhael Roberto, SH dari RHH Law Office. Selain Iryanti, dilakukan pemeriksaan terhadap suaminya Wawan Herwandi sebagai saksi pihak pelapor.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Penyelidikan awal dugaan tindak pidana tersebut menyusul Laporan Polisi nomor LP/B/97/II/2023/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 21 Februari 2023 yang dibuat Ir. Iryanti sebagai pelapor.

Pihak terlapor yaitu atas nama Yeni Ratnasari, ST (Dirut PT Tirta Wijaya Karya), Syarifuddin Tahir dan Jus Rizal, SE. Pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan memalsukan surat (data) otentik milik sah korban atau pelapor. Dugaan tindakan melawan hukum (KUHP), antara lain pasal 263, 264 dan 55 serta  pasal 65 Undang-undang nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data dan Undang-undang nomor 19/2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Bupati Maybrat Sambut Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (KABINDA) Papua Barat

Kuasa hukum pelapor, Mikhael Roberto membenarkan terkait agenda pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor itu. "Lanjutan langkah LP (laporan polisi -Red). Agar hendaknya ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.

Sementara itu pelapor Ir. Iryanti mengapresiasi sikap responsif pihak Ditreskrimum Polda Jabar dalam menindaklanjuti LP-nya. "Sejak awal, kami bersikap terbuka untuk musyawarah bagi penyelesaian terbaik. Akhirnya menempuh jalur hukum. Moga jadi edukasi yang baik," timpal Wawan Herwandi selaku saksi pelapor.

Baca juga : Menteri Sosial RI Tinjau Lokasi Pengungsian Nagari Parambahan

Dugaan tindak pidana oleh PT TWK Subang terdeteksi pihak Iryanti pada medio Juli 2022. Saat itu, ia melakukan proses Sertifikasi Badan Usaha (SBU) bidang Konstruksi. Tapi cek di "bank data" melalui link resmi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), namanya (Iryanti -Red) justru tercantum sebagai Pegawai Tetap Penanggungjawab Sub Klasifikasi pada PT Tirta Wijaya Karya yang selanjutnya diketahui beralamat di Kabupaten Subang.

"Saya tidak pernah bekerja dan tidak pernah menjabat PJSK Tenaga Ahli pada PT Tirta Wijaya Karya," tegas Iryanti.

Pihak Iryanti sudah dua kali melayangkan somasi kepada PT TWK, sebelum membuat laporan polisi ke Polda Jabar tertanggal 21 Februari 2023. ***

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bupati Maybrat Sambut Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (KABINDA) Papua Barat
Menteri Sosial RI Tinjau Lokasi Pengungsian Nagari Parambahan
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas