INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/05/2023 08:19 WIB
  • Satres Narkoba Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lima Kaum

  • Oleh :
    • luska
Satres Narkoba Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lima Kaum

Tanahdatar, INDONEWS.ID - Sat Res Narkoba Amankan FL (41) Terduga Pelaku  penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu 

pinggir jalan Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Keberhasilan Tim trantula tersebut diaspresiasi Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. dalam menekan Penyebaran serta Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, 

Baca juga : Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang

Terduga pelaku berinisial FL (41) berhasil diamankan pada hari Senin 08 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib di pinggir jalan Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar. Setelah  Tim mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku FL sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran kecamatan Lima Kaum.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.
 
Hasilnya, Tim berhasil menemukan terduga pelaku FL sedang berada di pinggir jalan Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Selanjutnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Baca juga : Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional

Kemudian tim juga melanjutkan penggeledahan terhadap kamar kontrakan dari terduga pelaku di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti lain berupa berisikan 1 (satu) paket sedang serta 3 (tiga) paket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Baca juga : Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Didalam kamar kontrakan tersebut, Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) Unit timbangan degital warna hitam.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) Unit timbangan degital yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika (M.Datuk)

Artikel Terkait
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas