INDONEWS.ID

  • Rabu, 14/06/2023 18:35 WIB
  • Ada Niat Baik, Nasabah Asuransi Jiwa Kresna Minta Polri Tangguhkan Penahan Pimpinan AJK

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Ada Niat Baik, Nasabah Asuransi Jiwa Kresna Minta Polri Tangguhkan Penahan Pimpinan AJK

Jakarta, INDONEWS.ID - Nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) melalui kuasa hukumnya meminta Mabes Polri menangguhkan penahanan pimpinan AJK yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim oleh mereka. Pasalnya sebagian besar pelapor sudah mencabut laporannya dan pihak manajemen AJK punya niat baik mengembalikan semua uang milik nasabah.

Benny Wullur selaku kuasa hukum nasabah AJK mendatangi Mabes Polri guna meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanan pimpinan manajemen AJK. Alasan permintaan tersebut, karena laporan yang sebelumnya mereka ajukan sudah mereka cabut, dan pihak manajemen pun berkomitmen mengembalikan uang nasabah.

Baca juga : Minat Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan Paska Pandemi Semakin Meningkat

Dikatakan, memang masih ada segelintir nasabah yang belum mencabut laporan itu, karena kondisi fisik dan keberadaan nasabah yang ada di luar negeri. Itulah kondisi kenapa masih ada laporan yang belum dicabut.

Menurutnya, kedatangan ke Mabes Polri guna meminta Kapolri dan Kabareskrim menangguhkan penahanan pimpinan AJK. Bahkan ia meminta Polri menghentikan penyidikan ke mereka, karena 90 persen nasabah AJK sudah menerima perdamaian dengan pihak asuransi dengan janji akan mengembalikan semua uang nasabah.

Baca juga : Proses Membeli Asuransi Kebakaran Garda Home

Benny pun menceritakan kronologis terjadinya kisruh antara nasabah dan AJK, sekitar 2020 lalu AJK dinilai gagal bayar sehingga Otorasi Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan usaha terhadap AJK. Dan sekitar 200 nasabah merasa ditipu oleh AJK maka mereka melaporkan hal itu ke Polri.

Meski usaha dibekukan namun AJK tetap membayar nasabah yang jumlah sampai 1,4 triliun rupiah. Sementara tagihan yang harus AJK bayar ke nasabah sekitar Rp. 6,4 triliun, hingga saat ini sisa tagihan nasabah sekitar Rp.5 triliun yang belum dilunasi.

Baca juga : Kinerja Positif di Q1 2023, Industri Asuransi Jiwa Berikan Perlindungan Untuk 87 Juta Tertanggung

Maka beberapa hari sebelumnya para nasabah mendatangi kantor OJK guna meminta OJK mencabut pembekuan usaha asuransi tersebut. Dengan alasan para nasabah sudah menerima keputusan damai dan komitmen manajemen AJK yang siap mengembalikan dana nasabah.

Dan hari ini para nasabah melalui kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri guna meminta Polri menanggugkan penahanan pimpinan AJK dan juga menghentikan penyidikan atas laporan yang sebelumnya mereka buat.

"Kami mengajukan penangguhan ini karena kami melihat niat baik AJK terhadap para nasabah. Bila ini perkara ini terus diproses hukum kasihan para nasabah harus berapa tahun lagi menunggu pembayaran. Bila menungguh kepastian hukum tetap prosesnya bisa 3-4 tahun, padahal banyak nasabah yang ingin pengembaliannya tak terlalu lama", tandasnya.

Semoga pihak OJK dan Polri mempertimbangkan kepentingan banyak orang, karena 90 persen nasabah menerima polis dikonversi menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL). Dan tidak ada penahanan terhadap pimpinan AJK serta membuka blokir rekening sehingga pembayaran terhadap nasabah kembali berjalan.

Artikel Terkait
Minat Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan Paska Pandemi Semakin Meningkat
Proses Membeli Asuransi Kebakaran Garda Home
Kinerja Positif di Q1 2023, Industri Asuransi Jiwa Berikan Perlindungan Untuk 87 Juta Tertanggung
Artikel Terkini
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas