Tarakan, INDONEWS.ID - Isu yang sempat mencuat terkait bandar narkoba ikut dalam pencalonan legislatif Pemilu 2024 di Kalimantan Utara, direspons serius Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Fenomena tersebut ditegaskan GMKI perlu tindaklanjut secara konkrit dan terbuka khususnya dari pihak yang berwenang.
Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) PP GMKI, Kristianto Triwibowo mengatakan, indikasi yang diendus Bareskrim Polri dan BNNP Kaltara, patut mendapat atensi serius. Kris mengingatkan bahwa aliran dana peredaran narkoba dan pelaku transaksi barang haram tersebut, tak menutup kemungkinan mempengaruhi konstelasi politik baik para calon legislatif di bumi Benuanta itu.
Karena itu, GMKI mendorong agar penyelenggara pemilu dan penegak hukum tak tinggal diam mencegah dan menindak apabila terdapat transaksi narkoba dalam pesta pemilu 2024 mendatang.
"Kami jauh hari telah menyuarakan supaya ini diatensi. Apalagi BNNP Kaltara juga sempat mengatakan bahwa ada bandar yang akan nyaleg. Kalau memang benar ada indikasi bahkan terbukti, ya kita harapkan segera diungkap dan ditindak. Kaltara kan kita tahu rawan akan peredaran narkoba, sehingga ini perlu langkah kongkrit bukan hanya bahan perbincangan yang ramai," jelas Kristianto melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (28/6).
GMKI menilai, secara geografis, Kaltara berada di perbatasan negara dengan Malaysia dan rawan menjadi tempat penyeludupan dan transit narkoba. Di lain pihak, kasus narkoba di Kaltara terbilang tak sedikit yang diproses penegak hukum. Kerawanan ini yang mestinya dijaga ketat agar pengaruh narkoba tidak menjalar lebar termasuk ke kontestasi Pemilu.
"GMKI sebagai organisasi yang terakreditasi menjadi pemantau pemilu, sangat berharap tahapan pemilu 2024 berjalan dengan damai, bermartabat, berkualitas tanpa dihambat oleh narkopolitik," tegas pemuda yang pernah menjabat Ketua BPC GMKI Cabang Tarakan itu.
Sesuai aturan, ia menjelaskan bahwa keterlibatan sumber dana kriminal untuk kegiatan Pemilu tentu dilarang. Dalam regulasi pemilu, ancaman pidana terhadap penggunaan dana ilegal untuk kepentingan kampanye termaktub dalam Pasal 527 UU nomor 7 Tahun 2017, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Kemudian juga diketahui, ihwal ketentuan bebas penyalahgunaan narkotika untuk calon DPD itu diatur UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h, sedangkan untuk calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017.
"Apabila terbukti ada bandar nyaleg atau pun ada transaksi narkopolitik di tahapan Pemilu 2024, sebaiknya laksanakan penegakan hukum secara terbuka, profesional, berkeadilan dan berintegritas," tambah Kris.
Berikut pernyataan sikap Koordinator Wilayah VI Pengurus Pusat GMKI terkait dugaan narkopolitik :