INDONEWS.ID

  • Sabtu, 07/10/2023 15:48 WIB
  • Sultan Najamudin Nilai UU ASN Terbaru Jadi Produk Legislasi Paling Berkualitas

  • Oleh :
    • Mancik
Sultan Najamudin Nilai UU ASN Terbaru Jadi Produk Legislasi Paling Berkualitas
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.(Foto:Istimewa)

INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin, menilai hasil revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru menjadi produk legislasi paling berkualitas.

Sultan mengingat proses revisi UU ASN memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan baik secara materil maupun formil.

Baca juga : RUU ASN Disahkan, Mobilitas Talenta ASN Akan Berorientasi "Indonesia-Sentris"

"Kami berani mengatakan bahwa proses revisi UU ASN kali ini menjadi produk legislasi pemerintah dan lembaga legislatif paling berkualitas. Ini tentu penting untuk dijadikan contoh bagi proses pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya ke depan", ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Sabtu (7/10/2023).

Menurutnya, proses penyusunan hingga pembahasan RUU ASN sangat terbuka terhadap partisipasi publik. Sehingga RUU yang menentukan nasib jutaan ASN khususnya para tenaga honorer ini bisa disahkan menjadi UU tanpa mendapatkan penolakan dari pihak manapun.

Baca juga : RUU ASN Dorong Aparatur Negara Fokus pada Kinerja dan Peningkatan Kapasitas

"Secara muatan materil kami sangat mengapresiasi semangat dari UU ASN yang mengedepankan prinsip pemerataan distribusi talenta ASN ke semua daerah se Nusantara. Hal tentu sangat dibutuhkan bagi daerah dengan klasifikasi 3 T", sambungnya.

Sultan juga menjelaskan jika UU ASN hasil revisi ini memberikan atensi serius kepada para tenaga honorer. Semoga para honorer segera mendapatkan kepastian status dan pengakuan dari negara.

Baca juga : Uji Publik RUU ASN di Semarang, Pemerintah Fokus Transformasi Manajemen ASN

"DPD secara kelembagaan mendukung klausul penghentian rekruitmen tenaga honorer oleh pemerintah dalam UU ASN. Itu artinya, tenaga honorer yang ada perlu ditata dan ditetapkan menjadi tenaga PPPK oleh pemerintah", tutupnya.*

Artikel Terkait
RUU ASN Disahkan, Mobilitas Talenta ASN Akan Berorientasi "Indonesia-Sentris"
RUU ASN Dorong Aparatur Negara Fokus pada Kinerja dan Peningkatan Kapasitas
Uji Publik RUU ASN di Semarang, Pemerintah Fokus Transformasi Manajemen ASN
Artikel Terkini
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas