INDONEWS.ID

  • Rabu, 29/11/2023 15:56 WIB
  • KPK Putuskan Tidak Fasilitasi Pengawalan Firli Bahuri, Ali Fikri: Rujukannya Ada

  • Oleh :
    • karim
KPK Putuskan Tidak Fasilitasi Pengawalan Firli Bahuri, Ali Fikri: Rujukannya Ada
Gedung KPK

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka tidak lagi menyediakan fasilitas pengawalan bagi Ketua KPK yang nonaktif, Firli Bahuri.

Keputusan ini diambil setelah Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa bantuan keamanan dan bantuan hukum tidak akan diberikan kepada Firli Bahuri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Firli kini memiliki status nonaktif sebagai pimpinan KPK, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan tersebut.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Dan tentu ini sudah dibahas. Rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK," jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya. Keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan terkait dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Firli Bahuri telah dipecat secara sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Nawawi Pomolango telah ditunjuk sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Beberapa barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar, telah ditemukan dalam penyelidikan ini.

Firli Bahuri kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal, berupa penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar, sebagai konsekuensi dari kasus pemerasan yang diduga dilakukannya.

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas