INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/11/2023 22:32 WIB
  • KI Pusat Akan Laporkan Pelaksanaan Monev Badan Publik kepada Presiden

  • Oleh :
    • very
KI Pusat Akan Laporkan Pelaksanaan Monev Badan Publik kepada Presiden
Henny S Widyaningsih pada hari terakhir uji publik yang digelar oleh KI Pusat di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Kamis (30/11/2023). (Foto: ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Setiap tahun Komisi Informasi (KI) Pusat harus melaporkan pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia kepada Presiden RI.

Baca juga : Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta

Untuk melaporkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik ke presiden maka KI Pusat harus melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap tujuh kategori Badan Publik (BP), yaitu BP Kementerian, Pemprov, LNS, LN LPNK, BUMN, PTN, dan Parpol.

Demikain disampaikan oleh panelis eksternal Henny S Widyaningsih pada hari terakhir uji publik yang digelar oleh KI Pusat di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga : Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi

Menurutnya Monev yang dilaksanakan KI Pusat setiap tahun untuk mengukur apakah setiap BP tersebut telah masuk pada kategori Informatif dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

“Dalam setiap tahun pelaksanaan monev memiliki beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi kepada badan publik penilaian hasil SAQ (Self Assesment Quesionare) atau penilaian sendiri dari badan publik yang berisi pertanyaan yang terdapat pada UU KIP dan Perki kemudian presentasi di uji publik untuk menilai komitmen serta inovasi pelayanan informasinya terakhir visitasi ke beberapa badan publik informatif,” kata Henny  yang juga mantan Komisioner KI Pusat perioda pertama dan kedua.

Baca juga : Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi

Ia juga menyinggung mengenai kehadiran LPP TVRI sebagai BP yang lolos untuk mengikuti uji publik. “Saya menilai ada kemajuan dari LPP TVRI yang lolos uji publik berarti memiliki nilai diatas passing grade 60,” katanya menjelaskan.

Dalam uji publik di ruang akuntabel dengan panelis internal Gede Narayana dan panelis eksternal Henny S Widyaningsih dilakukan dalam empat sesi. Pada sesi pertama hadir Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, TVRI, DPR, PPATK, dan BRIN.

Memasuki sesi kedua, hadir BP BPK, BPKP, BNPP, Bapeten, Partai Kebangkitan Bangsa. Di sesi ketiga, hadir BKN, Badan Informasi Geospasial, BPS, BPJS Kesehatan. Terakhir atau sesi keempat yang diikuti Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Dewan Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, dan BPJS Ketenagakerjaan. ***

 

 

 

 

Artikel Terkait
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi
Artikel Terkini
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Pelepasan 247 Calon Siswa Bintara Bakomsos dan Tamtama Polri Terpadu Tahun Angkatan 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas