INDONEWS.ID

  • Sabtu, 09/12/2023 21:58 WIB
  • Kasus 4 Anak Meninggal di Jagakarsa, Pengamat Sarankan Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

  • Oleh :
    • very
Kasus 4 Anak Meninggal di Jagakarsa, Pengamat Sarankan Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Kondisi rumah seorang ayah yang membunuh keempat anaknya. (Foto: Republika)

Jakarta, INDONEWS.ID - Empat anak ditemukan tewas di dalam kamar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12).

Pelaku pembunuhan diduga ayah keempat anak itu yakni PD alias P (41 tahun). P ditemukan tergeletak karena mencoba bunuh diri dan saat ini dalam perawatan di rumah sakit. Sementara Ibu keempat anak D sebelumnya dianiaya P dan saat ini sedang di rawat di RSUD Pasar Minggu.

Dalam berbagai pemberitaan, ditulis peristiwa ini sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

“Namun demikian, polisi seyogyanya tidak hanya menjerat P dengan UU PKDRT saja tetapi juga mempertimbangkan KUHP,” ujar Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/12).

P dapat dikategorikan melakukan KDRT terhadap isterinya D. Tetapi terhadap keempat anaknya P bisa saja dikategorikan melakukan pembunuhan berencana atau setidaknya pembunuhan.

“Oleh karena itu, saya menyarankan agar kepolisian juga mempertimbangkan  Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP perihal pembunuhan, selain Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 44 UU PKDRT perihal KDRT Fisik,” ujarnya.

“Namun demikian KDRT yang dilakukan P terhadap isterinya D juga tidak menutup kemungkinan  dikategorikan sebagai pembunuhan berencana,” lanjutnya.

Baca juga : Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak

Karena itu, katanya, Penyidik harus fokus menggali original intention dari Pelaku, apakah tujuan pelaku haya sebatas melakukan kekerasan pada korban, atau bahkan lebih dari itu, memang sejak awal memiliki intention untuk membunuh D.

Jadi, meskipun istrinya tidak mati, bukan berarti tidak bisa dijerat dengan delik pembunuhan berencana, jika niat awalnya membunuh. Hanya saja karena pelaku tidak mencapai tujuan, korban tidak sampai mati, bisa didakwa dengan percobaan pembunuhan berencana.

“Penerapan pasal Pasal 340 KUHP penting mengingat ancaman pembunuhan berencana adalah pidana mati sedangkan Pasal 44 Ayat 3 UU PKDRT ancaman pidananya hanya 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Baca juga : Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan


Artikel Terkait
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak
Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas