INDONEWS.ID

  • Jum'at, 29/12/2023 17:31 WIB
  • Hikmahanto: Pemerintah Bisa Minta UNHCR Mengambil Kembali Etnis Rohingya ke Cox`s Bazar

  • Oleh :
    • very
Hikmahanto: Pemerintah Bisa Minta UNHCR Mengambil Kembali Etnis Rohingya ke Cox`s Bazar
Pengungsi Rohingya. (Foto: Sektretaris Nasional ASEAN-Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID - Salah satu solusi yang dapat ditempuh oleh Pemerintah terkait kehadiran etnis Rohingya di Indonesia adalah Pemerintah meminta UNHCR untuk mengambil kembali etnis Rohingya ke Cox`s Bazar, Bangladesh.

Pemerintah tidak akan dikualifikasi melanggar prinsip non-refoulement yang diatur dalam Pasal 33 Konvensi Pengungsi 1951 ataupun perjanjian internasional lain.

Baca juga : KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik

Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (29/12).

Menurut Hikmahanto, ada tiga alasan untuk mengambil etnis Rohingya tersebut.

Baca juga : Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo

Pertama, sebagaimana disinyalir oleh Polda Aceh bahwa para pendatang gelap Rohingya berasal dari Cox`s Bazar, bukan dari Rahkine Myanmar.

“Cox`s Bazar adalah lokasi kamp-kamp bagi etnis Rohingya yang keluar dari Myanmar dengan alasan di persekusi di Myanmar,” ujar Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu.

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

Lokasi Cox`s Bazar berada di Bangladesh. Pemukiman ini merupakan pemukiman sementara yang diupayakan oleh UNHCR, berbagai organisasi kemanusiaan dan pemerintah Bangladesh.

Hikmahanto mengatakan, di Cox`s Bazar UNHCR melakukan verifikasi dan secreening untuk menentukan status Pengungsi bagi etnis Rohingya.

Verifikasi dan screening dilakukan agar negara ketiga peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 nyaman dan aman dalam menerima Pengungsi asal etnis Rohingya.

Kedua, mengingat di Cox`s Bazar kondisi kamp dianggap buruk maka sejumlah etnis Rohingya berupaya untuk keluar dengan cara ilegal.

Dalam konteks ini mereka keluar tidak karena dipersekusi oleh otoritas di Myanmar namun bertujuan untuk mendapatkan kondisi penghidupan yang lebih baik.

“Ini tentu tidak sesuai dengan definisi pengungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Konvensi Pengungsi 1957 dan karenanya prinsip non-refoulement tidak dapat diberlakukan,” ujar Hikmahanto.

Ketiga, mengembalikan etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia secara ilegal tidak berarti mendorong balik ke Myanmar melainkan mengembalikan ke tempat mereka semula di Cox`s Bazar. Dan hal ini tentunya dilakukan dengan meminta UNHCR melakukannya sebgaimana diatur dalam Pasal 43 ayat 3 Perpres 125/2016.

“Untuk ke depan agar etnis Rohingya dari Cox`s Bazar tidak berdatangan ke Indonesia, khususnya Aceh, maka pemerintah harus meminta kepada UNHCR untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap etnis Rohingya yang keluar dari kamp-kamp di Cox`s Bazar,” ujarnya. ***

Artikel Terkait
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas