INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/01/2024 23:26 WIB
  • Mahkamah Internasional Gelar Sidang Soal Israel, Hikmahanto: Ini Hal Penting yang Dimohonkan Afsel

  • Oleh :
    • very
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Soal Israel, Hikmahanto: Ini Hal Penting yang Dimohonkan Afsel
Suasana ruang sidang Mahkamah Internasional yang mulai menyidangkan gugatan Afsel terhadap Israel terkait tuduhan genosida warga Palestina di Gaza (REUTERS/Thilo Schmuelgen Acquire Licensing Rights)

Jakarta, INDONEWS.ID –Mahkamah Internasional atau ICJ telah membuka persidangan gugatan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel yang melakukan penyerangan ke Palestina di Jalur Gaza. Dalam sidang perdana, yang digelar Kamis (11/1) itu, Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumentasi Afsel terkait tuduhan terhadap Israel.

Afrika Selatan sudah menyampaikan argumentasi di depan Mahkamah Internasional atas sangkaan Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Baca juga : Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Jawana mengatakan, meski berbagai argumentasi telah disampaikan oleh Afsel bahwa Israel diduga melakukan genosida berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida, hal urgen yang hendak dicapai dalam proses ini adalah permohonan putusan sela oleh Mahakamah Internasional.

“Putusan sela dalam sistem peradilan adalah putusan sementara yang dibutuhkan sebelum dilakukannya putusan final atas pokok perkara,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (11/1).

Baca juga : Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Adapun putusan sela yang dimohonkan oleh Afsel pada intinya adalah Israel segera menghentikan serangan ke Gaza.

“Bila permohonan Afsel dikabulkan oleh Mahkamah Internasional maka korban rakyat Palestina tidak terus berjatuhan sambil menunggu para hakim Mahkamah Internasional memeriksa dan menjatuhkan putusan final,” ujar Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani tersebut.

Baca juga : Serangan Iran ke Israel Berkaitan dengan Kedaulatan Negara

Hikmahanto menambahkan, sebelum membuat putusan sela, Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumentasi dari Israel yang dijadwalkan berlangsung esok.

Seperti dilansir Reuters, Afsel dalam gugatannya menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag ini.

"Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023," ucapnya.

"Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023," tegas Lamola dalam pernyataannya.

Lamola menegaskan serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu tidak bisa menjadi pembenaran atas operasi militer Israel terhadap Jalur Gaza.

"Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman yang bisa menjadi pembenaran atau pembelaan untuk pelanggaran terhadap konvensi tersebut baik itu masalah hukum atau moralitas," kata Lamola. ***

Artikel Terkait
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Serangan Iran ke Israel Berkaitan dengan Kedaulatan Negara
Artikel Terkini
Pelepasan 247 Calon Siswa Bintara Bakomsos dan Tamtama Polri Terpadu Tahun Angkatan 2024
Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi
Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
PNM Excellence Award Bukti Nyata Apresiasi PNM Untuk Karyawan dan Unit Kerja Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas