INDONEWS.ID

  • Minggu, 25/02/2024 11:59 WIB
  • Rektor Jenderal A. Yani: Gelegar Oral Statement Menlu Retno di Mahkamah Internasional

  • Oleh :
    • very
Rektor Jenderal A. Yani: Gelegar Oral Statement Menlu Retno di Mahkamah Internasional
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan “Oral Statement” di depan Mahkamah Internasional, pada Jumat (23/2) pukul 12 waktu Belanda. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyampaikan “Oral Statement” pada Jumat (23/2) pukul 12 waktu Belanda.

Baca juga : Wakil Kanselir Jerman: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara

Rektor Universitas Jenderal A. Yani Prof Hikmahanto Juwana melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (24/2) mengatakan bahwa pidato Menlu Retno tersebut menggelegar di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ).

“Dalam pidato tersebut Menlu mengutip arogansi Israel yang terus menyerang rakyat Palestina di Gaza tanpa toleransi terhadap kewajiban internasional dengan mengutip pernyataan PM Netanyahu: ‘nobody will stop us - not The Hague… not anybody else (tidak akan ada yang menyetop kami-tidak Mahkamah Internasional... dan tidak siapa saja’,” ujarnya.

Baca juga : Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Dalam pidato tersebut, Menlu menyampaikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri telah lama dinegasi oleh Israel. Bahkan okupasi Israel telah memberangus rakyat Palestina untuk dapat melaksanakan hak menentukan nasib sendiri.

Bahkan Menlu menyampaikan pendudukan oleh Israel terhadap Palestina adalah ilegal karena berbagai alasan.

Baca juga : Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

“Salah satunya pendudukan dilakukan dengan menggunakan kekerasan/senjata yang tidak dibenarkan,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) itu.

Juga, katanya, terkait kebijakan Israel melakukan ekspansi wilayah secara ilegal di wilayah Palestina yang diokupasi.

Ditambahkan pula, kebijakan apartheid Israel terhadap rakyat Palestina di wilayah yang didudukinya.

“Menlu meminta Mahkamah Internasional agar menyatakan pendudukan Israel merupakan pendudukan yang ilegal dan meminta Mahkamah untuk mengakhirinya. Bahkan Menlu meminta Mahkamah Internasional mengakhiri sekarang juga,” katanya.

Hikmahanto mengatakan, Menlu juga menyampaikan kepada Mahkamah bahwa ada adigium hukum yaitu tiada satupun yang dapat menikmati keuntungan secara hukum yang didasarkan pada tindakan-tindakan ilegal.

Adagium itu tentu berlaku juga Israel yang ingin menikmati pendudukan yang permanen atas tindakannya yang ilegal. 

“Sebagai penutup Menlu menyampaikan pertanyaan retorik untuk menggugah nurani para hakim Mahkamah Internasional ‘apakah masyarakat internasional akan terus membiarkan Israel memanipulasi hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka atas hak-hak fundamental rakyat Palestina?’,” ujarnya. ***

Artikel Terkait
Wakil Kanselir Jerman: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas