Jakarta, INDONEWS.ID –Para pelaku usaha di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) , termasuk di Indonesia umumnya, diminta tidak takut melawan oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja sama dengan media online abal-abal, yang bertindak “memeras”.
“Kalau mereka bertindak menakuti-nakuti dengan berlagak seperti aparat penegak hukum, ya lawan. Ini negara hukum. Lapor polisi ! Polisi pasti proses laporan yang merugikan pengusaha atau masyarakat,” tegas pengamat hukum asal Manggarai, Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., kepada media, Selasa (12/3/2024).
Edi mengatakan banyak informasi yang dia terima terkait adanya oknum aktivis LSM di Manggarai Barat, yang beroperasi di Labuan Bajo. Mereka bekerja sama dengan oknum wartawan menyebarkan informasi yang tidak benar bahwa usaha sejumlah pelaku usaha di Labuan Bajo ilegal.
“Untuk masalah izin bukan urusan aktivis LSM atau wartawan. Kalau aktivis LSM atau wartawan mempunyai bukti bahwa sebuah usaha tak ada izin, laporkan ke lembaga pemerintah terkait. Anda juga tak berwenang untuk menekan lembaga terkait itu. Anda hanya berwenang menyuarakan ke media. Tapi tidak menyebarkan informasi bahwa usaha ini itu ilegal dengan harapan Anda diberi uang. Berita juga harus berimbang,” tegas Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.
Edi mengaku, ada banyak informasi soal gerak-gerik oknum aktivis LSM di Manggarai Barat yang meresahkan para pelaku usaha dan birokrasi di Manggarai Barat.
“Sejumlah oknum wartawan media online juga demikian. Suka meminta-minta uang kepada pelaku usaha dengan cara-cara tidak benar-benar,” kata alumnus SMAK Ignatius Loyola Labuan Bajo ini.
Edi meminta siapa pun yang mengaku diri sebagai pekerja LSM agar mengetahui tugas lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yakni meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.
Fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Edi mengingatkan agar aktivis LSM tidak boleh mengambil peran aparat penegak hukum. “Baca baik-baik undang-undang. Anda berperan mengambil alih peran aparat penegak hukum maka Anda akan berhadapan sama hukum dan hukuman berat,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa ini.
Menurut Edi, sebagian aktivis LSM abal-abal itu kerjanya hanya memeras. Oknum tersebut juga bekerja sama dengan wartawan abal-abal.
“Makanya semua pelaku jangan takut. Lakukan saja kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siapa yang berlagak menekan lapor polisi. Ini negara hukum,” tegas alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini. ***