Jakarta, INDONEWS.ID - Advokat senior selaku Wakil Ketua Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat Dr. (c) MM Ardy Mbalembout, S.H., M.H., C.L.A menyampaikan Nusa Tenggara Timur (NTT) membutuhan pemimpin yang memiliki pemikiran progresif. Menurutnya hal ini diperlukan agar NTT bisa keluar dari statusnya yang selama ini distigma sebagai daerah terbelakang dalam banyak sektor.
"Saya harapkan NTT yang selama ini di-stigma sebagai daerah yang terbelakang harus kita hapus. Kita sudah mendapatkan presiden dan wakil presiden yang terbaik. Ini merupakan kolaborasi senior dan junior sehingga gerakannya pasti sangat cepat. Nah di daerah juga harus melahirkan pemimpin-pemimpin yang progresif," kata Ardy dalam sebuah diskusi terbatas pada Jumat, (12/4/24).
Dalam rangka itu, menurutnya, dalam pesta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) NTT mendatang diberikan ruang bagi putra-putra daerah potensial untuk bertarung.
"Saya pikir, untuk kontestasi Pilkada ke depan, harus diberikan ruang pada potensi tokoh-tokoh NTT, jangan dibatasi. Jadi harus divalidasi sebanyak mungkin," ujarnya.
Ardy sendiri dalam potongan video pendek yang diterima media ini, menyatakan dirinya siap maju dalam kontestasi pesta demokrasi tahunan di NTT mewakili partai Demokrat.
"Demokrat sendiri siap berkoalisi dengan partai-partai lain. Saya sendiri sudah diajak Pak Beni untuk melakuan roadshow ke NTT. Kita sudah mulai memperkenalkan diri ke masyarakat," bebernya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menidaklanjuti PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan me-launching tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Rabu 3 April 2024.
Menurut regulasi tersebut, tahapan pendaftaran pasangan calon terjadi pada 27 Agustus - 29 Agustus 2024.
27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
Baca juga: Tokoh Pemekaran Sorong Selatan Marthen Saflesa Ajak Anak Tehit Bersatu Menuju Pilkada 2024
27 November 2024: pencoblosan atau pemungutan suara
27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.