indonews

indonews.id

Baik itu Tak Mudah Menuduh apalagi Fitnah

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID -  Kita semua ingin dianggap punya perilaku baik oleh pihak lain, namun kadang kita lalai, apa yang kita lakukan belum tentu baik di mata pihak lain. Jika ingin dikatakan baik setidaknya, tak menuduh orang tanpa bukti dan tidak memfitnah, lalu apakah Dirjen Kekayaan Negara itu baik?, bila terus menuduh dan memfitnah Bank Centris Internasional.

Sejak PP 28 terbit dan Satgas BLBI dibentuk, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) menagih, menyita, bahkan melelang aset pribadi pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI). Padahal si pemegang saham itu tak pernah menandatangani PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) yang merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani kasus BLBI.

Kisah kelalaian DJKN dalam hali itu terbuka di pengadilan Makamah Konstitusi saat pemegang saham BCI mengajukan permohonan uji materi Perp 49 tahun 60, mengenai kewenangan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) lembaga dibawah DJKN. Adapun permohonan itu terkait beberapa frasa dalam aturan tersebut dan aturan ini bertentangan dengan UUD 1945.

DJKN berdalil bahwa Perp 49 tahun 60 tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, karena dalam menetapkan pihak yang ditagih sudah sesuai aturan. Tapi pada kenyataannya pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan apa yang dilakukan DJKN tak sesuai aturan.

Menurut DJKN, mereka menagih karena mengantongi putusan Kasasi Makamah Agung nomer 1688/K/PDT/2003, dimana putusan tersebut memuat besaran tagihan serta bunganya.

Sementara pihak yang ditagih, menyatakan hal itulah yang dimohonkan untuk uji materi, karena penetapan jumlah hutang tak sesuai dengan putusan yang besarannya Rp. 800 milar lebih tapi ditagih Rp.4,2 triliun, dan sebelumnya lagi hanya sekitar Rp.400 miliar lebih.

Hakim MK pun ragu, apakah PUPN menetapkan hutang sesuai aturan, pihak yang dinyatakan punya hutang pasti ada dokumennya, apa itu surat perjanjian, rekening koran atau pengakuan utang. Bila terkait BLBI apakah dia menandatangani PKPS, MSAA, MIRNIA atau APU.

Pihak pemerintah tak bisa menjawab itu, dan hanya mengatakan semua sudah sesuai aturan dan ada putusan hukumnya. Pemerintah pun berjanji akan menjelaskan secara rinci dalam bentuk tertulis.

Berdasarkan data dan keterangan kuasa hukum, pemegang saham BCI tak pernah ikut menandatangani PKPS atau MSNAA, MIRNIA atau APU. Bahkan menurut catatan BPPN Bank Centris Internasional tidak masuk dalam PKPS karena diselesaikan lewat jalur hukum. BPPN mengugat BCI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi ahli juga menguatkan permohonan uji materi Perp 49 yang dinilainya sudah usang tapi masih digunakan. Mereka juga menyinggung setiap penetapan hutang harus melalui mekanisme pengadilan, bukan ujug-ujug muncul putusan Kasasi MA 1688, yang mana gugutan BPPN ditolak pengadilan, dan dikuatkan dengan putusan banding yang menyatakan NO. Itu karena BCI tak punya hutang berdasarkan audit BPK 

Persidangan permohonan uji materi tersebut masih berjalan, di sidang berikutnya majelis hakim MK akan mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan PUPN. Fakta pengadilan berbicara bahwa apa yang ditagih ke pemegang saham BCI tanpa dasar dan tak sesuai mekanisme peradilan, namun pihak PUPN masih menuduh pemegang saham BCI adalah personal garanti (penangung hutang) padahal tak pernah tandatangan PKPS, MSAA, MIRNIA, dan APU.

Inikah prilaku Dirjen yang diakui Menkeu sebagai Dirjen paling kaya di Indonesia, mengelola ribuan triliun uang negara. Memenuhi target memang baik tapi jangan pula melakukan kesewenangan demi mendapat acungan jempol ibu Menteri, mengumpulkan piutang negara dengan cara kotor. Orang baik itu tidak mudah menuduh apalagi memfitnah. Apa yang dilakukan PUPN sudah tergolong fitnah, karena BCI tak pernah menerima dan bantuan Bank Indonesia tapi hanya melakukan jual beli promes nasabah ke BI. Namun BCI selalu dikatakan sebagai obligor BLBI.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas