Kejahatan Berlapis Bank Indonesia, Zolimi banyak Orang
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Bank Indonesia sukses mengembangkan platform pembayaran digital, Qris dan mulai diterima pasar Asia. Namun dibalik cerita sukses BI ada sejarah hitam yang baru sedikit terkuak di Makamah Konsititusi. Ada nomer rekening rekayasa yang digunakan untuk mengucurkan dana ke sejumlah bank, bukan hanya itu BI juga mengakali BPPN dan BPK untuk menutupi kejahatannya, akibatnya banyak orang terzolomi akibat menanggung kejahatan BI.
Siang itu cuaca cerah menghiasi langit Jakarta Kamis (05/06) lalu, namun di ruang sidang Makamah Konstitusi kalimat yang keluar dari saksi ahli menyengat semua yang hadir di persidangan tersebut. Ia membuka adanya rekening rekayasa di Bank Indonesia untuk merampok uang negara.
Dari keterangannya diketahui, bahwa Bi tak hanya membuat rekening rekayasa dengan nama Centris, tapi juga mengakali BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan menjual promes nasabah milik Bank Centris Internasional (BCI) yang sebelumnya dijual bank tersebut ke BI dengan jaminan lahan seluas 452 hektar. Namun oleh BI jaminan tersebut tidak disertakan saat menjual ke BPPN.
Apa yang dilakukan BI sebenarnya sudah melanggar perjanjian dengan BCI, bahwa promes tersebut tak boleh dipindahtangankan ke pihak lain. Dan di perjanjian antara BI dan BPPN, penjualan itu harus diketahui BCI tapi hal itu tidak dilakukan BI. BI menjual begitu saja tanpa sepengetahuan BCI.
Inilah yang menyebabkan pemegang saham BCI terus ditagih hingga saat ini, bahkan beberapa aset pribadinya disita dan dilelang, termasuk kediamannya yang ditempati selama ini.
BCI bukanlah penikmat dana talangan Bank Indonesia tapi BCI hanya melakukan jual beli promes nasabah disertai jaminan. Karena jual beli cessie antara BI dan BPPN itulah pemegang saham BCI terus ditagih dan dikatakan sebagai obligor BLBI padahal tak pernah terima dana talangan BI, bahkan BCI hingga detik ini tak pernah menerima dana hasil penjualan promes nasabah mereka.
Kala krisis keuangan 1998 banyak bank yang ditutup pemerintah dengan alasan saldo mereka dibawah batas yang ditentukan, dan tak mampu mengembalikan dana milik masyarakat yang disimpan di bank-bank tersebut. Tapi anehnya BCI ikut ditutup dengan status Bank Beku Operasi (BBO) tanpa ada penjelasan yang pasti.
Lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk bank yang telah menerima dana talangan BI, mereka diberi dua opsi lewat jalur hukum atau kesepakatan. Jalur diluar pengadilan dinamai PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) dengan 3 skenario yaitu tandatangan MSAA, MRNIA, dan APU.
BCI tidak ikut dalam PKPS tapi BCI diselesaikan lewat pengadilan dan hal itu pun dinyatakan oleh BPPN, maka pemegang sahamnya pun tak ikut program PKPS. Anehnya pemegang saham BCI dianggap sebagai penanggung hutang (personal garanty) padahal BCI tak punya hutang.
BCI diselesaikan lewat jalur hukum, mereka digugat BPPN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pengadilan menolak gugatan tersebut. Lalu BPPN banding dan kembali putusan hakim menguatkan putusan PN yaitu NO. Karena BCI tak punya hutang.
Dalam persidangan tersebut Jaksa membawa bukti dari BPK terkait aliran dana dari Bank Indonesia. Ternyata bukti yang dibawah jaksa adalah hasil audit BPK di BI, yang malah membuka adanya rekening rekayasa.
Lagi-lagi BI membohongi institusi negara, audit yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukan audit terhadap BCI dengan nomer 523.551.0016 melainkan audit rekening rekayasa 523.551.000 Centris Internasional Bank (CIB). Berkas maupun data untuk audit itu disediakan pihak yang akan diaudit, BI menyediakan semua berkas untuk diaudit.
Apa yang disembunyikan Bank Indonesia sehingga berulang kali melakukan kesalahan, kebohongan ditutup dengan kobohongan lagi. Namun akibat dari perbuatan BI ini sudah memakan korban banyak orang, usahanya dirampas, asetnya disita dan terus diburu sebagai penanggung hutang. Tapi tak sekalipun BI menanggapi hal itu, bahkan saat digugat BI lolos dari jerat hukum. Mau dibawah kemena negeri ini? tanya saksi ahli kepada kita. Negara harus segara membongkar itu dan tangkap pelakunya.