Sidang Lanjutan Uji Materi Perp 49, Hakim Tak Puas dengan Keterangan DPR
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang lanjutan permohonan uji materi Perp 49 tahun 1960 tahun 1960 mendengarkan keterangan DPR dan saksi ahli Presiden. Dalam keterangannya, DPR akan membahas Perp yang merupakan rekomendasi Makamah Konstitusi, sementara saksi ahli pemerintah memaparkan perlunya Peraturan tersebut untuk mengurusi piutang negara. Namun majelis hakim MK tak sepaham dengan pendapat DPR terkait penolakan terhadap permohonan uji materi, karena dianggap saat itu DPR tak ikut membahas Perp 49 tahun 1960.
Namun majelis hakim Makamah Konstitusi tak puas dengan keterangan DPR, terutama yang meminta Perp tersebut tetap digunakan. Menurut majelis hakim, DPR tak ikut membahas Perp 49 tahun 1960 tapi hanya membuat keputusan politik yaitu mendukung peraturan tersebut.
Dan mereka juga menanyakan, apakah rekomendasi MK trerhadap Perp 49 dimasukan ke Prolegnas tahun ini, sementara di tahun 2006 DPR memasukannya dalam Prolegnas. menurut hakim Enny Nurbaningsih, dirinya menemukan bahwa DPR memasukan itu di Peolegnas namun diurutan 31, itupun terkait RUU penghapusannPiutang Negara, apakah Perp 49 juga bagian dari pembahasan tersebut.
Sementara hakim Asrul Sani mencecar saksi ahli pemerintah, mengenai jumlah hutang yang pasti itu apakah tetap atau bisa diubah atau ditambah dengan perhitungan bunga, denda atau biaya lainnya.
Hal itu dijawab saksi ahli, DR Oca yang mengatakan, PUPN sebagai hilirnya, mereka hanya dilimpahkan penanganan piutang negara yang sudah pasti angkanya. Namun PUPN bisa memperhitungkan kemnbali sesuai dengan biaya pengurusan, denda atau bunga. Dan itu dilampirkan saat menagih ke debitur, jika debitur keberatan dibuka ruang untuk menggugat lewat pengadilan.
Sementara kuasa hukum pemohon, Vinsensius SH mengatakan, pihaknya tak puas dengan keterangan DPR, dan keterangan mereka sama dengan pernyataan pemerintah yang menolak permohonan uji materi Perp 49 tahun 1960.
Namun ia menggarisbawahi pernyataan DPRA yang akan membahas peraturan tersebut, apakah masih relevan atau tidak untuk era saat ini. "Ini yang kami cermati dari DPR, mereka akan membahas Perp 49", tambahnya.
Menutup keterangannya, ia mengatakan, ini sidang terakhir dan minggu depan adalah kesimpulan, pihaknya akan memadukan pernyataan saksi ahli pemohon, keterangan DPR, dan saksi ahli pemerintah. Soal apa isinya dirinya belum mau menjelaskan, hanya mengatakan, tunggu saja apa yang menjadi kesimpulan kami nanti.