indonews

indonews.id

ART Jadi Korban Penyiksaan di Batam, Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU PPRT

Peristiwa ini terbongkar setelah sekelompok orang yang menamakan dirinya Tim Flobamora, mendatangi rumah majikan dan mendapati korban dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in  ART Jadi Korban Penyiksaan di Batam, Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU PPRT
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan, asal Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban penyiksaan brutal oleh majikannya di kawasan elit Bukit Golf Residence 1, Sektor 10 No. 40, Sukajadi, Kota Batam. (Foto: Ist)

Batam, INDONEWS.ID - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan, asal Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban penyiksaan brutal oleh majikannya di kawasan elit Bukit Golf Residence 1, Sektor 10 No. 40, Sukajadi, Kota Batam. 

Peristiwa ini terbongkar setelah sekelompok orang yang menamakan dirinya Tim Flobamora, mendatangi rumah majikan dan mendapati korban dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Korban mengalami luka lebam serius di wajah, terutama di kedua matanya, serta memar di bagian tubuh lainnya. 

Dugaan kuat, penganiayaan dilakukan oleh majikannya yang bernama Ibu Roslina (Ros), dengan rekan sesama ART yang juga ikut menyiksa atas perintah majikan.

Saat mereka mendatangi rumah tersebut, majikan laki-laki langsung melarikan diri, sementara Ibu Ros berhasil dijumpai. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota untuk menjalani perawatan intensif dan pendampingan.

Kerabat korban, Ruben Tamo Ama, membenarkan kondisi korban dan menyampaikan bahwa proses visum telah dilakukan.

“Proses visum saudari/anak Intan, ART yang mengalami kekerasan dari majikan di salah satu perumahan Kota Batam, sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu hasil rontgen untuk diserahkan kepada pihak berwajib di Polresta Barelang,” ujar Ruben melalui pernyataan, Minggu (22/6/2025).

 

Pemeriksaan Majikan Korban

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, juga mengonfirmasi bahwa penyidikan sedang berlangsung.

“Benar, kami sudah tangani kasus ini. Penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap majikan korban,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga melibatkan UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau untuk mendampingi korban yang masih mengalami trauma mendalam.

Aparat menjanjikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas.

"Pesan untuk kita semua yang merantau, jangan takut mencari perlindungan jika mengalami kekerasan. Ancaman tidak boleh membuat kita diam," ujar perwakilan Flobamora.

Sementara itu, Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk keras dugaan tindakan penganiayaan sadis dan tidak manusiawi yang dialami oleh Intan, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

Korban diduga disiksa secara keji oleh majikannya, Roslina, di kediamannya di kawasan elit Sukajadi, Batam.

Kasus ini menambah daftar panjang potret buram kerentanan PRT di Indonesia dan menjadi alarm darurat bagi negara untuk segera memberikan perlindungan hukum yang konkret.

 

Kronologis

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluarga korban, Intan telah mengalami kekerasan sejak awal bekerja. Puncak kekejian terjadi dalam dua hari terakhir ketika sang majikan menuduh pekerjaan Intan seperti menyapu dan mengepel tidak rapi. Tuduhan tersebut menjadi pemicu penyiksaan brutal.

“Adik saya dipukul pakai sapu bahkan obeng, ditendang di kepala, di buah dada, serta di wajah hingga kemaluannya juga mendapatkan pukulan,” ungkap Anggraini, kakak korban, sambil menahan duka mendalam.

“Dia juga dipanggil dengan kata-kata kotor: anjing, babi, lonte. Saya sudah tidak kuat membayangkannya,” tambahnya.

Tindakan pelaku tidak hanya berhenti pada kekerasan fisik dan verbal. Untuk melumpuhkan korban, pelaku menyita ponsel Intan dan mengisolasinya dari dunia luar, memutus total kontaknya dengan keluarga selama bekerja.

Penderitaan Intan baru terungkap setelah ia berhasil meminjam ponsel tetangga secara diam-diam untuk menghubungi keluarganya.

Saat keluarga tiba di lokasi, mereka sempat dihalang-halangi dan tidak diizinkan masuk. Setelah berhasil mendobrak masuk, keluarga menemukan Intan di dalam kamar dengan kondisi mengenaskan, penuh luka lebam di sekujur tubuh dan terguncang secara psikis.

Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Elizabeth, Batam, untuk mendapatkan perawatan intensif.

 

Segera Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H. menyatakan bahwa kasus yang menimpa Intan adalah cerminan dari kebiadaban yang tidak bisa ditoleransi di negeri ini.

“Ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang sistematis dan merendahkan martabat manusia hingga titik terendah. Intan datang ke Batam untuk bekerja demi menopang ekonomi keluarga, bukan untuk disiksa seperti binatang,” ujarnya.

Tragedi ini, katanya, sekali lagi menjadi pengingat pahit bahwa negara masih abai dalam melindungi Pekerja Rumah Tangga.

“Mereka adalah pekerja, bukan budak. Sudah terlalu banyak Intan-Intan lain di luar sana yang menderita dalam senyap. Kekosongan hukum ini terus memakan korban,” ujarnya.

Oleh karena itu, PADMA Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI untuk berhenti menunda dan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah puluhan tahun mangkrak.

“Ini adalah utang konstitusional negara kepada jutaan warganya yang berprofesi sebagai PRT.” tegas Greg.

Karena itu, PADMA Indonesia menyatakan sikap dan tuntutan:

Pertama, aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Barelang, untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.

Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan penyekapan dan kekerasan berat, serta dijatuhi hukuman maksimal yang setimpal dengan perbuatannya.

Kedua, negara wajib hadir dengan memberikan perlindungan penuh bagi korban, termasuk menanggung seluruh biaya perawatan medis serta pemulihan psikologis dan trauma hingga tuntas.

Ketiga, mendesak Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk menunjukkan keberpihakan politik yang nyata dengan segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.

Keadilan bagi Intan bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga tentang pemenuhan hak-haknya sebagai korban dan adanya jaminan perlindungan agar kasus serupa tidak terus berulang.

Satu-satunya yang bisa menyembuhkan luka Intan adalah keadilan. “Padma Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga Intan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Greg. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas