Polda Jabar: Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Bandung Sudah Dipecat dari Polri Sejak 2024
Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan bahwa pria yang melakukan penipuan dengan menunjukkan bukti transfer palsu saat membeli helm di Kabupaten Bandung pada 8 Juni 2025, telah dipecat dari institusi Polri sejak Desember tahun lalu.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan bahwa pria yang melakukan penipuan dengan menunjukkan bukti transfer palsu saat membeli helm di Kabupaten Bandung pada 8 Juni 2025, telah dipecat dari institusi Polri sejak Desember tahun lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebutkan bahwa pria dalam video viral tersebut adalah eks anggota Brimob berpangkat Bharatu berinisial CR. “Polda Jabar yakinkan bahwa pria tersebut sudah dipecat atau di-PTDH sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu,” ujar Hendra, Rabu (25/6/2025).
Pemecatan Bharatu CR dilakukan berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024 dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Selama bertugas, Bharatu CR terlibat dalam berbagai aksi penipuan. Dalam pemeriksaan, ia terbukti menipu korban berinisial SC sebesar Rp 120 juta dengan dalih bisa membantu menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar. Namun, hanya Rp 38 juta yang dikembalikan.
Ia juga menipu korban lainnya, G, sebesar Rp 243 juta dengan janji meloloskan anak korban menjadi anggota Polri atau ASN Polri, namun hanya mengembalikan Rp 15 juta.
Hingga saat sidang berlangsung, jumlah korban terus bertambah. Tercatat 38 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 3,23 miliar, termasuk laporan tambahan sebesar Rp 210 juta.
“Perbuatannya dinyatakan tercela dan sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Hendra. Ia menambahkan bahwa meskipun ada hak banding, peluang banding dikabulkan sangat kecil.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya, menegaskan keputusan PTDH terhadap Bharatu CR bersifat final dan sah. “Yang bersangkutan terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya,” tegasnya.
Adiwijaya berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan sumpah jabatan.
Sebelumnya, pria yang diketahui sebagai Bharatu CR dilaporkan oleh seorang pemilik toko helm, Ridha Anisa Fitri (30), ke Polsek Cileunyi. Pelaku berpura-pura membeli helm dan menunjukkan bukti transfer palsu setelah memindai QRIS toko.
“Dari CCTV terlihat dia mengedit tampilan ponsel lebih dulu, sebelum menunjukkan bukti transfer palsu,” kata Ridha.
Saat dicek, ternyata bukti pembayaran tersebut berasal dari aplikasi catatan keuangan, bukan dari aplikasi pembayaran resmi. Hingga toko tutup, tidak ada dana yang masuk ke rekening toko.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai bentuk pengingat atas pentingnya kewaspadaan, bahkan terhadap pihak yang tampak meyakinkan.