indonews

indonews.id

Eks Kepala BNN jadi Saksi Ahli Sidang Fariz RM

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Sudang lanjutan penyanyi era 80-an Fariz RM yang didakwa pengendara narkoba di pengadilan negeri Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya mengajukan saksi ahli terkait aturan rehabilitasi bagi pengguna yang terjerat hukum.

Penyanyi dan pencipta lagu "Barcelona" didakwa sebagai pengendar narkoba, meski barang bukti yang ditemukan hanya 0,92 gram. Fariz didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kuasa hukum Fariz Roestam Moenaf, Deolipa Yumara SH sebelum sidang mengatakan, pihaknya akan mengajukan saksi ahli terkait aturan rehabilitas. Saksi ahli yang akan diajukan adalah mantan Kepala BNN, punya kompetensi mengenai persoalan tersebut.

"Namanya siapa dan berpangkat apa nanti saja di sidang akan dijelaskan, siapa dia. Pokoknya dia punya kompentensi soal itu" ungkap pengacara yang pernah membela mantan anak buah Sambo, Brigadir J.

Sementara terkait dakwaan Fariz RM, menurutnya, penyidik terlalu cepat mendakwanya, padahal barang bukti yang ditemukan tak lebih dari 1 gram. Seharusnya ia didakwa pengguna bukan sebagai pengedar.

Ketika ditanya apakah yakin kliennya mendapat rehabilitas, Deolipa mengatakan, sebagai seorang pengacara dirinya yakin kliennya akan mendapat rehabilitasi, apalagi saksi ahli yang kita ajukan paham tentang perundang-undangan rehabilitasi.

Disinggung bahwa kliennya pernah menjalani rehabilitasi, menurutnya, mungkin itu belum tuntas, rehabilitasi bisa di ulang setelah menjalani 9 bulan rehab, lalu rehab lagi 9 bulan kemudian dan rebah lagi.

"Namanya juga pencandu, meski sudah rehabilitasi 90 persen hilang, 10 persen lagi masih tersisa. Rehabilitasi bisa diulang setelah selesai sesuai aturan, dia bisa rehabilitasi lagi dan lagi", ungkapnya.

Lalu ia mengatakan, jika tak ada bantahan, proses pengadilan akan selesai 3 kali sidang lagi. Untuk itu, Deolipa meminta semua pihak mengikuti saja persidangan selanjutnya, soal putusan majelis hakim sebaiknya kita tunggu.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas