Nasional

Profesi Firdaus Owibowo Dibekukan, Deolipa Ajukan Uji Materi UU Advokat

Oleh : rio apricianditho - Selasa, 11/11/2025 20:16 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Peristiwa advokat naik meja di persidangan berujung uji materi Undang-Undang Advokat nomer 18 tahun 2003. Akibat peristiwa itu Firdaus Oiwobo dinonaktifkan, ia dilarang beracara di pengadilan manapun. Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara SH, mengajukan Uji Metari terhadap Undang-Undang tersebut ke Makamah Konstitusi. 

Keduanya menggelar jumpa pers di sebuah hotel di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Rabu (11/11), menurutnya, ia melakukan hal itu spontan dan bukan sengaja berdiri di atas meja, saat itu klienya dikeliling jaksa lalu dirinya spontan naik ke meja. 

"Hal yang tidak disengaja menurut analogi hukum tak bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum. Pasal 44 KUHP orang yang tak sadar ttidak bisa dipidana", ungkapnya. 

Dikatakan, 2 hari setelah peristiwa itu wadah advokatnya mengumumkan pemecatan dirinya,  dan oleh Makamah Agung dijadikan refrensi mengeluarkan surat pembekuan atas profesinya. Padahal 2 hari setelah surat pembekuan itu ia diumumkan sebagai Ketua organisasi pengacara oleh Kementerian Hukum, dan surat pemecatan dari KAI ditandatangani oleh ketua yang namanya tidak terdaftar di Kemenkum. 

Firdaus mengaku akibat keputusan tersebut, ia mengalami kerugian finansial yang signifikan. Selama delapan bulan tidak dapat berpraktik, ia kehilangan kontrak kerja dengan sejumlah perusahaan nasional dan asing senilai ratusan juta rupiah per bulan.

Sementara Deolipa Yumara SH menjelaskan, Kalau Ketua Mahkamah Agung sampai mengintervensi pengadilan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas, ini berbahaya bagi marwah peradilan. Kita harus luruskan agar hukum tidak dipakai secara subjektif. 

Menurutnya, kliennya tidak pernah menjalani proses hukum atau sidang kode etik apa pun sebelum keputusan pembekuan diterbitkan. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, serta tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Seharusnya sebelum ada pembekuan atau sanksi terhadap seorang advokat, dilakukan lebih dulu sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan. Itu tidak dilakukan. Ini jelas cacat hukum,” ujar Deolipa Yumara. 

Selain mengajukan uji materi, tim kuasa hukum juga berencana mendorong revisi terhadap Undang-Undang Advokat agar tata kelola profesi lebih tertib. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan Dewan Kode Etik Nasional yang berdiri di atas semua organisasi advokat.

“Terlalu banyak organisasi advokat membuat kode etik menjadi kabur. Ada yang melanggar di satu organisasi lalu pindah ke organisasi lain, seolah tanpa sanksi. Ini kelemahan yang harus diperbaiki,” jelas Deolipa.

Sidang perdana uji materiil di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Firdaus optimistis MK akan mengembalikan marwah profesi advokat dan menegakkan prinsip due process of law.

“Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan dengan adil bagi semua advokat di Indonesia,” pungkasnya.

Permohonan uji materiil ini menyoroti polemik klasik dalam profesi advokat di Indonesia: tumpang tindih organisasi, lemahnya mekanisme kode etik, dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses sanksi profesi. Kasus Firdaus Oiwobo menjadi cermin bahwa perbaikan struktural dalam sistem hukum advokat menjadi kebutuhan mendesak.

Artikel Lainnya