indonews

indonews.id

KPK Tetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kemensos 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada periode 2020.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in KPK Tetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kemensos 2020
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada periode 2020.

Kabar tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (11/9). Ia juga menegaskan bahwa Rudy, sapaan Bambang Rudijanto, berstatus sebagai tersangka.

Meski demikian, Rudy diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Rudy sebagai pemohon dan KPK RI sebagai termohon.

“Gugatan ini sekaligus mengkonfirmasi status (tersangka) tersebut,” kata Budi.

Dalam gugatannya, Rudy meminta agar status tersangka yang ditetapkan KPK dinyatakan tidak sah, serta penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

Pengembangan Kasus Bansos

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos Kemensos yang sebelumnya telah menjerat tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka lain selain Rudy.

Selain menetapkan tersangka baru, KPK juga telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait kasus ini. Mereka adalah: Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES)

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik 2021–2024, Herry Tho (HER)

Pencegahan itu berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan ke depan. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Penyidikan pengembangan perkara dimulai sejak Agustus 2025, namun hingga kini KPK belum merinci detail konstruksi kasus.

Belum ada pernyataan langsung dari Rudy Tanoesoedibjo terkait penetapan tersangka maupun gugatan praperadilan yang diajukannya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas