indonews

indonews.id

KPK: Oknum Kemenag Kembalikan Uang Khalid Basalamah karena Takut Pansus DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dalam pengelolaan kuota haji khusus oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in  KPK: Oknum Kemenag Kembalikan Uang Khalid Basalamah karena Takut Pansus DPR
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sekaligus Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025).

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dalam pengelolaan kuota haji khusus oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag).

Uang percepatan pemberangkatan haji khusus yang sempat diberikan kepada oknum tersebut akhirnya dikembalikan kepada Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah karena oknum bersangkutan takut setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut kemudian disita penyidik sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

“Ada Pansus di DPR untuk mengawasi pembagian kuota haji. Karena ada rasa takut dari si oknum, uang percepatan yang sebelumnya diserahkan kemudian dikembalikan ke Ustaz Khalid Basalamah. Uang itulah yang akhirnya disita penyidik,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).

Asep menuturkan, awalnya oknum Kemenag menawarkan Khalid untuk mengalihkan jemaah dari haji furoda ke haji khusus dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama. Namun, syaratnya, calon jemaah harus membayar uang percepatan berkisar 2.400–7.000 dolar AS per kuota.

“Benar, akhirnya mereka bisa berangkat di tahun itu juga, sesuai dengan janji oknum tersebut,” tambah Asep.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus kuota haji. Namun, jumlah pasti yang diserahkan masih dalam proses verifikasi.

“Benar ada pengembalian uang, tapi jumlahnya belum bisa dipastikan,” kata Setyo, Senin (15/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengembalian uang itu berkaitan langsung dengan penjualan kuota haji melalui biro perjalanan milik Khalid Basalamah.

Hal ini juga selaras dengan pengakuan Khalid dalam sebuah podcast YouTube, di mana ia menyebut sudah menyerahkan kembali dana puluhan ribu dolar AS ke KPK sebagai bagian dari penyelidikan.

KPK memastikan seluruh dana yang dikembalikan akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas