Hak Jawab Pengadilan Agama Kupang Terkait "Oknum Hakim Diduga Terlibat Penipuan CPNS, 13 Korban Rugi Miliaran Rupiah"
Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya dimuat di portal Indonews.id terkait dengan dugaan keterlibatan Irwahidah MS, S.Ag., M.H dalam penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pengadilan Agama Kupang menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya dimuat di portal Indonews.id terkait dengan dugaan keterlibatan Irwahidah MS, S.Ag., M.H dalam penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pengadilan Agama Kupang menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.
Dalam surat yang diterima redaksi, Humas Pengadilan Agama Kupang, Suratnah Bao, menegaskan bahwa seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Kupang senantiasa berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta memiliki komitmen tinggi dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik.
Pengadilan Agama Kupang juga menyatakan bahwa oknum yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan pejabat atau aparatur yang bertugas di Pengadilan Agama Kupang.
Sebagai tindak lanjut, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pengadilan Agama Kupang meminta kepada redaksi Indonews.id untuk melakukan klarifikasi dan revisi terhadap berita dimaksud dengan mencantumkan bahwa oknum yang disebut tidak memiliki hubungan kedinasan dengan Pengadilan Agama Kupang.
Berikut isi lengkap surat hak jawab Pengadilan Agama Kupang!
SURAT PERMOHONAN HAK JAWAB DAN REVISI BERITA
Nomor : 1047/KPA.W23-A1/PENG.HM1.1.1/X/2025
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Klarifikasi dan Revisi Berita
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Indonews.id
di —
Tempat
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada laman Indonews.id dengan judul “Oknum Hakim Pengadilan Agama Kupang Diduga Terlibat Penipuan CPNS, 13 Korban Rugi Miliaran Rupiah”, pada tautan: https://share.google/MtSig2wevv5j5C4mw, bersama ini kami dari Pengadilan Agama Kupang menyampaikan hak jawab dan permohonan klarifikasi/revisi pemberitaan, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa nama yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, yaitu Irwahidah MS, S.Ag., M.H., bukan merupakan hakim atau pejabat yang bertugas di lingkungan Pengadilan Agama Kupang. Berdasarkan data kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang bersangkutan tidak tercatat sebagai aparatur Pengadilan Agama Kupang.
- Bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman publik, karena menyebutkan nama lembaga “Pengadilan Agama Kupang” secara langsung, seolah-olah pejabat yang dimaksud adalah bagian dari institusi ini. Hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik lembaga peradilan.
- Pengadilan Agama Kupang menegaskan bahwa seluruh aparatur di bawah naungannya selalu berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta berkomitmen tinggi dalam menjaga Integritas, Profesionalitas, dan Kepercayaan Publik.
- Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memohon kepada redaksi Indonews.id agar:
- Melakukan klarifikasi dan revisi terhadap berita dimaksud dengan menyatakan bahwa oknum yang disebut bukan merupakan pejabat yang bertugas di Pengadilan Agama Kupang;
- Menayangkan hak jawab atau koreksi resmi dari Pengadilan Agama Kupang dalam laman media Indonews.id untuk menjaga keseimbangan informasi dan keakuratan pemberitaan.
Kami sangat menghargai kerja sama yang baik dari pihak redaksi dalam menjaga integritas jurnalistik serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Demikian surat permohonan hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kupang, 21 Oktober 2025
Humas Pengadilan Agama Kupang
Suratnah Bao
Tembusan:
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang
- Ketua Pengadilan Agama Kupang
- Arsip.