Diperiksa Delapan Jam di KPK, Yaqut Cholil Qoumas Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut menolak mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang telah ia sampaikan kepada penyidik.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut menolak mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang telah ia sampaikan kepada penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” ujar Yaqut seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menegaskan bahwa kliennya diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
“Sebagai saksi ya teman-teman,” kata Mellissa saat mendampingi Yaqut menuju mobil Toyota Fortuner hitam yang menjemput di depan gedung KPK.
Dalam pemeriksaan kali ini, Yaqut menjalani proses pemeriksaan selama sekitar delapan jam. Ia tiba di kantor KPK pada pukul 11.40 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua sekitar pukul 20.15 WIB. Yaqut hadir didampingi kuasa hukumnya Mellissa Anggraini serta juru bicara Anna Hasbie. Ia tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna cokelat dan kopiah hitam.
Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua Yaqut diperiksa dalam tahap penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pertama pada 1 September 2025. Yaqut menyebut, pemeriksaan kali ini mendalami keterangan yang sebelumnya telah ia sampaikan saat tahap penyelidikan.
“Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya di penyelidikan,” ujar Yaqut kala itu.
Yaqut mengaku mendapat sekitar 18 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia kembali meminta awak media untuk menanyakan materi pemeriksaan langsung kepada penyidik KPK.
KPK diketahui telah memeriksa Yaqut sejak tahap penyelidikan sebelum akhirnya menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. Meski belum mengumumkan tersangka, KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pencegahan tersebut dilakukan agar penyidik dapat dengan mudah memanggil dan memeriksa kembali Yaqut, mengingat perannya dinilai penting dalam mengungkap perkara ini.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan, antara lain di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, serta biro travel penyelenggara haji. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Di sebuah rumah di Depok, KPK bahkan menyita kendaraan roda empat dan sejumlah aset lainnya.
Selain itu, rumah Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur serta kantor Maktour juga turut digeledah. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler milik Yaqut.
“Kami akan melihat informasi-informasi yang ada di dalam barang bukti elektronik tersebut. Informasi itu sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri fakta-fakta yang dicari terkait dengan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.*