Tahanan Rumah Yaqut Tuai Polemik, Ini Klarifikasi Pengacara
Dodi S Abdulkadir menyatakan bahwa kritik terhadap keputusan KPK merupakan hal yang sah selama disampaikan secara konstruktif dan tetap mendukung independensi lembaga antirasuah tersebut.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Dodi S Abdulkadir menyatakan bahwa kritik terhadap keputusan KPK merupakan hal yang sah selama disampaikan secara konstruktif dan tetap mendukung independensi lembaga antirasuah tersebut.
“Kritik tentunya sah-sah saja dan dibutuhkan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK yang secara independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Dodi, Senin (23/3).
Ia menegaskan bahwa pihak KPK merupakan institusi yang paling memahami alasan di balik dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya. Dodi juga menekankan bahwa Yaqut selama ini bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis (18/3). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan oleh penyidik sesuai prosedur.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari penahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Budi.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari keluarga tersangka pada 17 Maret. Permohonan itu kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP.
Budi memastikan bahwa pengalihan status penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya IM57+ Institute. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai keputusan tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindakan hukum biasa.
“Dalam sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3).
Lakso juga menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip equality before the law, terlebih setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan yang semakin menguatkan status tersangka Yaqut.
Ia menambahkan bahwa status penahanan menjadi penting untuk mencegah potensi intervensi dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, pengalihan menjadi tahanan rumah dinilai berisiko membuka ruang intervensi yang lebih besar.
Lebih lanjut, Lakso meminta agar alasan sebenarnya di balik keputusan tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada publik. Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi KPK dari segala bentuk intervensi, termasuk oleh pihak yang memiliki akses kekuasaan.
Menurutnya, jika terdapat perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.*