Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditunda selama satu pekan. Penundaan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana yang digelar pada Selasa (24/2/2026).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa lembaganya telah mengajukan permohonan penundaan karena jadwal persidangan berbenturan dengan agenda lain. Selain persoalan kehadiran, KPK juga membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen jawaban dalam persidangan.
“Ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen jawaban untuk persidangan,” ujar Setyo saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Sidang perdana yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu terpaksa ditunda karena hingga pukul 10.50 WIB pihak termohon, yakni KPK, tidak hadir di ruang sidang. Hakim tunggal menyatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat tertanggal 19 Februari 2026 yang berisi permohonan penundaan selama satu pekan.
“KPK ini sudah kami panggil. Sampai dengan pukul 10.50, termohon tidak muncul. Jadi sidangnya akan kami tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam KUHAP, pemanggilan hanya dilakukan dua kali. Apabila pada 3 Maret 2026 KPK kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Yaqut hadir langsung dalam sidang perdana tersebut. Ia memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Yaqut menyatakan kesiapannya menjalani proses praperadilan melawan lembaga antirasuah.
Yaqut bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan aturan pembagian kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.