Kementerian HAM Dorong Hak Hapus Jejak Digital dalam Revisi UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan atau right to be forgotten dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Langkah ini dilakukan untuk melindungi warga dari dampak negatif jejak digital yang terus melekat dan berpotensi menghambat kehidupan sosial mereka.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan atau right to be forgotten dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Langkah ini dilakukan untuk melindungi warga dari dampak negatif jejak digital yang terus melekat dan berpotensi menghambat kehidupan sosial mereka.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, mengatakan perkembangan teknologi informasi membuat data dan informasi pribadi seseorang dapat terus muncul kembali di ruang digital, bahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh proses hukum dan menjalani rehabilitasi sosial.
“Dia tetap distigma bahwa dia adalah penjahat atau koruptor, padahal dia sudah menjalani semua kewajiban yang diputuskan pengadilan,” kata Wahyudi dalam diskusi uji publik revisi UU HAM di Jakarta, Senin.
Menurut Wahyudi, kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi individu karena informasi lama yang terus muncul di mesin pencari internet dapat menghambat akses terhadap pekerjaan, pendidikan, hingga kesempatan sosial lainnya.
Ia menjelaskan konsep right to be forgotten berakar dari putusan penting Pengadilan Eropa pada 2014 dalam perkara yang melibatkan warga Spanyol bernama Mario Costeja. Saat itu, Costeja meminta agar informasi mengenai status pailitnya di masa lalu tidak lagi muncul dalam hasil pencarian internet.
“Pengadilan Eropa menyatakan bahwa dia harus dibersihkan namanya dari mesin pencari,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyudi menegaskan bahwa hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus pemberitaan media atau informasi publik secara permanen. Penerapannya dilakukan melalui mekanisme de-listing atau de-indexing, yakni menghapus tautan tertentu dari hasil pencarian mesin pencari tanpa menghilangkan konten asli yang masih tersimpan di media atau situs terkait.
“Tidak ada penghapusan terhadap pemberitaan media, tetapi yang ada adalah melakukan de-listing atau de-indexing terhadap berita dari mesin pencari,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan hak tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kepentingan publik untuk memperoleh informasi.
“Nanti pengadilan akan menimbang, yang lebih berat yang mana, perlindungan terhadap informasi pribadi atau kepentingan publiknya,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa perlindungan data pribadi juga menjadi salah satu aspek penting dalam standar kepatuhan HAM yang harus diterapkan perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia.
Saat ini, Kementerian HAM tengah memasukkan berbagai isu terkait HAM digital, perlindungan data pribadi, serta tanggung jawab korporasi dalam proses revisi UU HAM yang masih menjalani tahap uji publik.
Pemerintah berharap penguatan regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di era digital, sekaligus memastikan hak atas privasi tetap seimbang dengan kebutuhan publik terhadap akses informasi.