indonews

indonews.id

KPK Duga Fadia Arafiq Mobilisasi Staf Outsourcing untuk Menang Pilkada Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memobilisasi staf outsourcing dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mendukung dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekalongan 2024.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memobilisasi staf outsourcing dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mendukung dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekalongan 2024.

Dugaan tersebut diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut pihaknya masih mendalami informasi itu melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

“FAR ini memang diduga meminta baik secara langsung ataupun melalui pihak-pihak perantara kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan untuk mendukungnya dalam Pilkada di Pekalongan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut Budi, dugaan pengerahan dukungan itu mengindikasikan adanya upaya mobilisasi suara terhadap para tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menduga para staf outsourcing tersebut telah lebih dulu “dikondisikan” setelah PT Raja Nusantara Berjaya dibentuk dan memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

“Memang ada upaya dugaan mobilisasi ataupun pengerahan suara agar para personel yang dipekerjakan sebagai pegawai outsourcing ini mendukungnya dalam Pilkada di Pekalongan,” kata Budi.

Ia menambahkan, pola tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sekaligus bahan evaluasi KPK dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sistem kepemiluan dan partai politik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain pada tahun anggaran 2023–2026. Saat ini, Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga menduga Fadia memiliki kendali penuh terhadap arus keluar-masuk keuangan di PT RNB.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 dini hari. Seiring proses penyidikan, KPK telah memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari, terhitung sejak 3 Mei hingga 1 Juni 2026.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, mulai dari pihak internal PT RNB hingga suami Fadia, Ashraff Abu, yang diketahui menjabat sebagai anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT RNB.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas